Cara Memproses KTP yang Hilang, Jangan Panik!

Cara Memproses KTP yang Hilang, Jangan Panik!

Radar TV - KTP atau Kartu Tanda Penduduk adalah salah satu dokumen kependudukan yang sangat penting. Untuk kamu yang sudah berusia 17 tahun ke atas, sebagai warga negara Indonesia kamu wajib memiliki KTP. Nah, jika kamu mengalami KTP hilang, kamu harus segera memproses KTP yang hilang. Bagaimana caranya? Yuk simak berikut ini.

Ini dia cara memproses KTP yang hilang:

-Laporkan kehilangan KTP

Langkah pertama dan paling penting, silahkan segera laporkan kehilangan KTP kamu ke kantor kepolisian terdekat. Setelah melapor, kepolisian akan memberikan Surat Keterangan Kehilangan sebagai bukti bahwa KTP kamu telah hilang. Jangan lupa simpan surat tersebut yaa.

-Persiapkan Dokumen-Dokumen untuk Mengurus Penggantian KTP

Dokumen-dokumen tersebut dianataranya:

Salinan Surat Keterangan Kehilangan dari kepolisian.

Fotokopi Kartu Keluarga (KK) dan Fotokopi Akta Kelahiran.

Dokumen pendukung lainnya jika diminta oleh petugas. BACA JUGA : Ini Dia Cara Mengubah Nama yang Salah di KTP

-Kunjungi Kantor Catatan Sipil

Kemudian, setelah kamu mempersiapkan semua dokumen yang diperlukan, segera kunjungi kantor catatan sipil atau Disdukcapil (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil) terdekat. Beritau petugas bahwa kamu ingin mengurus penggantian KTP yang hilang.

-Isi Formulir Pengajuan

Petugas akan memberikan kamu formulir pengajuan penggantian KTP, lalu isilah formulir pengajuan penggantian KTP dengan sesuai dan benar. Setelah itu serahkan formulir dan dokumen-dokumen yang sudah kamu persiapkan. Petugas akan memeriksa dan memproses KTP kamu.

-Tunggu proses penggantian

Terakhir, setelah kamu menyerahkan dokumen, silahkan tunggu proses penggantian KTP baru selesai. Biasanya lama prosesnya tergantung kepadatan kerja kantor setempat.

Nah itu tadi ya Cara Memproses KTP yang Hilang. Saat kamu kehilangan KTP kamu, jangan panik dan silahkan ikuti langkah-langkah di atas agar KTP kamu bisa segera diproses. (***)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: