Aturan Kegelapan Kaca Mobil Yang Wajib Kamu Tahu!
RadarTv - Adanya aturan kegelapan kaca mobil adalah karena beberapa pertimbangan keselamatan dan keamanan di jalan raya. Aturan ini, berlaku di setiap daerah di Indonesia dengan berbeda-beda. Dalam menggunakan kaca mobil, pemilik mobil harus menggunakannya sesuai dengan aturan yang berlaku. Bukan tanpa sebab, di antaranya alasan adanya aturan ini adalah demi keselamatan pengemudi dan penumpang. Kegelapan kaca mobil yang berlebihan akan mengurangi visibilitas pengemudi dan mengganggu pandangan mereka, terutama ketika berkendara di malam hari atau ketika berkendara dalam kondisi cuaca yang buruk. BACA JUGA: 5 Merek Kaca Mobil Ini: Siap Berikan Perlindungan Mobilmu! Selain itu, kegelapan kaca mobil yang berlebihan juga akan membuat sulit bagi pengemudi lainnya untuk melihat pengemudi di dalam mobil. Hal ini, akan mengurangi reaksi pengemudi lain terhadap pergerakan kendaraan kamu, seperti saat kamu akan berpindah jalur atau melakukan manuver lain. Aturan tentang kegelapan kaca mobil di Indonesia di atur oleh Undang -Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkatan Jalan, ketebalan maksimum kaca film mobil yang diperbolehkan ialah 40% pada jendela depan serta 70% pada jendela samping dan belakang. Namun ternyata, aturan kegelapan kaca mobil ini dapat bervariasi dari satu daerah ke daerah lainnya. Umunya, aturan ini di atur oleh Kementerian Perhubungan dan di implementasikan oleh pihak berwenang setempat, seperti Satuan Lalu Lintas Polri. BACA JUGA: 5 Merek Kaca Mobil Ini: Siap Berikan Perlindungan Mobilmu!
Aturan Kegelapan Kaca Mobil
Berikut ini adalah beberapa contoh aturan kegelapan kaca mobil yang berlaku di berbagai daerah di Indonesia:1. DKI Jakarta
Di Jakarta, kaca mobil bagian depan harus mempunyai tingkat transmisi cahaya minimal 70%, sedangkan untuk kaca bagian samping depan minimal 50%. Kaca samping bagian belakang dan kaca bagian belakang lebih gelap, dengan aturan minimal transmisi cahaya sekitar 30%.2. Bali
Aturan ketat ini yang berlaku di Bali adalah kaca depan dan kaca samping depan harus memiliki tingkat transmisi cahaya minimal 70%, sedangkan kaca samping belakang dan kaca belakang harus memiliki minimal 40%.3. Yogyakarta
Di Yogyakarta, kaca depan dan kaca samping depan harus memiliki tingkat transmisi cahaya minimal 70%, sedangkan kaca samping belakang dan kaca belakang minimal 40%. BACA JUGA: Pilih Mobil Bekas atau Baru? Cek Perbandingannya Disini! Kendaraan-kendaraan yang dilengkapi dengan kaca depan, maka kaca-kaca tersebut harus di buat dari bahan yang tidak mudah pecah, tembus pandangan dari dua arah (sangat bening) dan tidak boleh mengubah serta mengganggu bentuk-bentuk orang atau benda-benda yang terlihat melalui kaca tersebut. Semoga bermanfaat. ****Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: