Rugikan Negara, Pemda Ciamis Gempur Rokok Ilegal
Rugikan Negara, Pemda Ciamis Gempur Rokok Ilegal --
RADAR TASIK TV - Di tengah maraknya peredaran rokok ilegal yang telah merugikan negara, satgas pemberantasan barang kena cukai ilegal hasil tembakau kabupaten ciamis, kini semakin gencar melakukan pemberantasan rokok ilegal, baik berupa pencegahan maupun penindakan.
Menyelenggarakan penyuluhan hukum, berupa sosialisasi peraturan perundang-undangan di bidang cukai, yang diselenggarakan oleh tim satgas BKC HT ilegal, di aula bappeda kabupaten ciamis.
Acara sosialisasi ini dibuka oleh wakil bupati ciamis, Yana D Putra, serta dihadiri wakil ketua Dprd kabupaten ciamis, sopwan ismail, dengan para narasumber dari satuan polisi pamong praja kabupaten ciamis, polres ciamis, kejaksaan negeri ciamis serta kodim 0613 ciamis.
BACA JUGA:WNA Asal Amerika Tersangka Pembunuhan Mertua Ditahan Kejari Banjar
Disampaikan wakil bupati ciamis, kegiatan ini sebagai upaya untuk menyelamatkan Potensi penerimaan negara dari cukai hasil tembakau. Mengingat rokok sudah menjadi salah satu kebutuhan pokok bagi sebagian besar penduduk indonesia, bahkan menjadi pengeluaran belanja terbesar kedua, sehingga mendorong peningkatan produksi rokok di dalam negeri.
Namun kondisi tersebut tidak diimbangi dengan kenaikan cukai, lantaran maraknya peredaran rokok ilegal di masyarakat.
Sementara itu, disampaikan kepala satuan polisi pamong praja kabupaten ciamis, Uga Yugaswara, pihaknya mengaku, sepanjang tahun 2023 ini, terus menggencarkan upaya penindakan, dengan hasil mencapai 1.752 bungkus atau sekitar 35 ribu batang rokok ilegal.
BACA JUGA:Umat Muslim Ciamis Diminta Stop Curhat Di Medsos, Begini Kata Ustadz Aam Amiruddin
Capaian kinerja yang telah diraih oleh tim satgas pemberantasan bkc ht ilegal ini, diapresiasi positif oleh kepala kantor pelayanan dan pengawasan bea cukai t-m-p c tasikmalaya, Elly Safrida.
Namun pihaknya tetap menekankan kewaspadaan serta pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal.
Kampanye yang digencarkan oleh pemerintah ini, diharapkan dapat menggugah kesadaran masyarakat, untuk bersama-sama mencegah peredaran rokok ilegal, mulai dari yang menawarkan, menjual maupun yang mengonsumsinya, karena melanggar hukum serta merugikan keuangan negara.
Simak selengkapnya dalam berita videdo berita ini:
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: