Bejat, 2 Kakek Berusia 70 Tahun Di Ciamis Tega Cabuli Bocah

Bejat, 2 Kakek Berusia 70 Tahun Di Ciamis Tega Cabuli Bocah

Foto: Rudiat--

RADAR TASIK TV - Entah setan apa yang merasuki kedua kakek berusia tujuh puluh tahun, berinisial N-N dan S-R, warga Kecamatan Purwadadi, Kabupaten Ciamis, hingga tega mencabuli bocah perempuan hingga berulangkali.

Salah satu pelaku berinisial N-N merupakan kakek korban, sedangkan pelaku berinisial S-R adalah tetangganya.

Berdasarkan keterangan dari pihak kepolisian, selama ini korban tinggal serumah bersama pelaku N-N, lantaran kedua orang tua dari korban telah bercerai dan tinggal di luar kota. 

Modus kedua pelaku untuk menyalurkan hasrat bejatnya, yaitu dengan cara merayu serta mengiming-imingi korban akan diberikan uang jajan, sebesar lima belas ribu dan tiga puluh ribu rupiah. 

Kapolres Ciamis, AKBP. Tony Prasetyo Yudankoro mengaku, tidak habis pikir dengan perbuatan pelaku, hingga tega mencabuli cucunya sendiri.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua pelaku kini harus meringkuk dibalik jeruji besi mapolres Ciamis, serta dijerat undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara serta denda maksimal 5 miliar rupiah.

BACA JUGA:KPU Kab. Tasikmalaya Sudah Terima Seluruh Logistik Pemilu 2024, Bakal Didistribusikan Bulan Januari

Simak selengkapnya dalam berita videdo berita ini:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: