Panduan Lengkap Mengubah e-KTP Jadi IKD,Ini Persyaratan Yang Harus Dipersiapkan

Panduan Lengkap Mengubah e-KTP Jadi IKD,Ini Persyaratan Yang Harus Dipersiapkan

Panduan Lengkap Mengubah e-KTP Jadi IKD dan Persyaratannya, Foto : Irna Silmi--

Panduan Lengkap Mengubah e-KTP Jadi IKD,Ini Persyaratan Yang Harus Dipersiapkan

RADAR TASIK TV - Identitas Kependudukan (IKD) merupakan salah satu dokumen penting yang mencatat data kependudukan seseorang di Indonesia. 

Seiring dengan perkembangan teknologi, pemerintah telah mengimplementasikan e-KTP (Kartu Tanda Penduduk elektronik) sebagai langkah modernisasi identitas kependudukan. 

Bagi mereka yang ingin mengubah e-KTP menjadi IKD, Berikut adalah panduan lengkap beserta persyaratan yang harus dipersiapkan.

1. Pahami Perbedaan e-KTP dan IKD

Sebelum memulai proses pengubahan, penting untuk memahami perbedaan antara e-KTP dan IKD. 

e-KTP berfungsi sebagai kartu identitas elektronik sementara IKD mencakup berbagai dokumen kependudukan seperti Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, dan lainnya.

BACA JUGA:Lowongan Kerja BNN 2024, Kualifikasi Dan Cara Daftarnya Cek Disini!

BACA JUGA:Jangan Panik Dulu, Ini Yang Harus Diperhatikan Saat Telat Bayar Angsuran Motor

2. Persyaratan Umum

a. e-KTP Asli dan Fotokopi: Pastikan memiliki e-KTP asli dan fotokopi yang masih berlaku.

b. Kartu Keluarga (KK): Sertakan fotokopi Kartu Keluarga.

c. Akta Kelahiran: Lampirkan fotokopi Akta Kelahiran jika diperlukan.

d. Surat Nikah atau Surat Keterangan Belum Menikah: Diperlukan bagi yang telah menikah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: