Miris, Seorang Pria Di Kabupaten Tasikmalaya Tega Mencabuli Anak Angkatnya Selama 3 Tahun

Miris, Seorang Pria Di Kabupaten Tasikmalaya Tega Mencabuli Anak Angkatnya Selama 3 Tahun

Foto: Fajar Rifaldi--

Miris, Seorang Pria Di Kabupaten Tasikmalaya Tega Mencabuli Anak Angkatnya Selama 3 Tahun


RADAR TASIK TV
- Seorang lelaki paruh baya, berinisial JS berusia 58 tahun, warga Kabupaten Tasikmalaya, tega mencabuli anak angkatnya. Berdasarkan keterangan, korban dicabuli pelaku selama 3 tahun, yakni sejak korban duduk di bangku kelas 3 SD hingga kelas 6 SD.

Untuk memenuhi hasrat birahinya, pelaku kerap mengancam korban dengan kekerasan, hingga terpaksa melayani kelakuan bejatnya pelaku. Bahkan pelaku sering menajamkan goloknya bila keinginan biologisnya ditolak anak angkat.

Kapolres Tasikmalaya AKBP Bayu Catur Prabowo menyebut, kasus ini terungkap setelah muncul laporan langsung dari korban. Saat kejadian korban memberanikan diri merekam kejahatan pelaku secara sembunyi-sembunyi untuk menjadi bukti.

Sebelumnya, korban sempat mengeluh pada tetangga namun diminta bukti agar tidak jadi fitnah.

Bayu menambahkan, pelaku ini hidup sebatang kara, tidak memiliki istri usai cerai dua tahun lalu. Mirisnya, korban diangkat jadi anak saat pelaku masih menikah dengan sang istri.

Bersama pelaku, polisi mengamankan barang bukti pakaian korban, flashdisk berisi rekaman video, dan pakaian pelaku hingga golok. Tersangka dijerat dengan pasal 81 atau pasal 82 UU RI No 35 Tahun 2014, tentang tindak pidana perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

BACA JUGA:Ga Sabar Menanti Kehadiran Surat Keputusan (SK) PPPK 2023? Begini Tahapan dan Prosesnya

Simak selengkapnya dalam berita video berita ini:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: