Update Daftar Penyakit Terbaru yang Ditanggung BPJS Kesehatan, Apa Saja?
Ilustrasi--
Update Daftar Penyakit Terbaru yang Ditanggung BPJS Kesehatan, Apa Saja?
RADAR TASIK TV - Sebagaimana tertulis dalam UU No. 24 Tahun 2011,bahwa badan hukum publik dibentuk untuk menyediakan program jaminan kesehatan kepada masyarakat.
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) menjadi salah satu pilihan yang menawarkan aksesibilitas dan keamanan dalam pelayanan kesehatan.
BPJS juga memiliki tujuan yaitu untuk memberikan perlindungan kesehatan masyarakat di seluruh indonesia.
Dari tahun 2014,Undang-Undang (UU) menetapkan bahwa setiap Warga Negara Indonesia (WNI) wajib menjadi peserta BPJS Kesehatan.
BACA JUGA:Calon Mahasiswa Wajib Tau, Ini Bedanya Pendidikan Vokasi Dengan Pendidikan Sarjana
BACA JUGA:Catat, Ini Pusat Oleh-Oleh Khas Solo Yang Lengkap Di Seputaran Kota
Dengan adanya BPJS,maka masyarakat bisa mendapatkan perawatan secara gratis.
Penyakit yang dapat di tanggung dengan BPJS juga banyak.Bahkan penyakit berat yang membutuhkan biaya besar juga bisa di tanggung dengan BPJS.
BPJS kesehatan ini berlaku untuk semua macam tindakan pengobatan dan biayanya dapat di tanggung penih oleh BPJS.
Selain itu,Peserta BPJS kesehatan juga mendapatkan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) di tempat peserta mendaftar.
Fasilitas ini dapat diakses apabila pasien telah mendapatkan rujukan dari pelayanan tingkat pertama.
FKTP terdiri dari puskesmas,praktik dokter gigi,praktik dokter perorangan, klinik umum dan rumah sakit kelas D atau yang setara.
Pada Pengaturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 28 Tahun 2014 tentang Pedoman Program Jaminan Kesehatan Nasional.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: