Cara Membuat NPWP Online: Ini Beberapa Dokumen Yang Harus Dipersiapkan Lengkap Dengan Link Pendaftaran!

Cara Membuat NPWP Online: Ini Beberapa Dokumen Yang Harus Dipersiapkan Lengkap Dengan Link Pendaftaran!

Cara Membuat NPWP Online, Foto : Irna Silmi--

Cara Membuat NPWP Online: Ini Beberapa Dokumen Yang Harus Dipersiapkan Lengkap Dengan Link Pendaftaran!

RADAR TASIK TV - Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah identitas resmi yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk setiap warga negara Indonesia yang memenuhi kriteria tertentu. 

Proses pendaftaran NPWP kini dapat dilakukan secara online, memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk memperolehnya. 

Berikut adalah langkah-langkah cara membuat NPWP online beserta dokumen yang harus Kamu persiapkan :

1. Persiapkan Dokumen-dokumen yang Diperlukan

a. Kartu Identitas (KTP)

Fotokopi KTP yang masih berlaku. Pastikan bahwa informasi pada KTP sesuai dengan data yang akan Kamu gunakan pada formulir pendaftaran NPWP.

BACA JUGA:Jarang Orang Ketahui, Ini Manfaat Campuran Bawang Putih Dan Jahe Yang Baik Untuk Kesehatan Tubuh!

BACA JUGA:Daun Sirih Ampuh Hilangkan Bau Badan Menahun, Cukup Gunakan 8 Lembar Aja, Begini Caranya...

b. Nomor Pokok Penduduk (NPP)

Jika Kamu belum memiliki NPWP dan memiliki NPP, Kamu harus menyertakan fotokopi NPP.

c. Surat Pemberitahuan (SPT) PPh Orang Pribadi Terakhir

Jika Kamu pernah mengajukan SPT PPh Orang Pribadi, sertakan salinan SPT terakhir.

d. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Orang Tua

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: