Karyawan Tak Dapat THR Diminta Lapor Ke Disnaker, Perusahaan Tak Bayar THR Terancam Ditutup
Karyawan Tak Dapat THR Diminta Lapor Ke Disnaker, Perusahaan Tak Bayar THR Terancam Ditutup - Rudiat--
RADAR TASIK TV - Guna melindungi hak para karyawan yang belum menerima tunjangan hari raya keagamaan, Dinas tenaga kerja Kabupaten Ciamis, kini membuka posko pengaduan, dengan layanan berupa laporan secara tertulis maupun lisan.
Dibukanya posko pengaduan ini mengacu kepada surat edaran dari kementrian tenaga kerja republik indonesia, terkait mekanisme pemberian T-H-R keagamaan.
Dimana T-H-R harus diberikan paling lambat pada H-7 lebaran, dengan besaran minimal satu kali gaji bulanan.
Disampaikan kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Ciamis, Okta Jabal Nugraha, menurutnya, perusahaan berkewajiban untuk memberikan T-H-R keagamaan kepada para karyawan yang sudah memenuhi kriteria, dengan masa kerja minimal selama satu tahun.
Ditegaskan Okta, bagi perusahaan yang terbukti melanggar aturan, terancam dijatuhi sanksi mulai dari administrasi, hingga penutupan operasional usaha sementara.
Berdasarkan data terakhir, mayoritas perusahaan yang menjalankan usahanya di Kabupaten Ciamis, sudah menunaikan kewajibannya untuk memberikan T-H-R kepada para karyawannya.
BACA JUGA:Hati-Hati, Ini Deretan 5 Buah Bikin Gula Darah Langsung Naik Dalam Hitungan Detik, Kamu Wajib Tahu
Simak Berita Selengkapnya dalam Video Berikut ini:
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: