KPU Minta Caleg Terpilih Ikut Pilkada Mundur, ini Alasannya...

KPU Minta Caleg Terpilih Ikut Pilkada Mundur, ini Alasannya...

KPU Minta Caleg Terpilih Ikut Pilkada Mundur Dari DPR, Pengunduran Diri Setelah Ditetapkan Sebagai Bapaslon - Rudiat--

RADAR TASIK TV - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ciamis, meminta para caleg terpilih yang akan mengikuti kontestasi pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Ciamis, agar mengundurkan diri dari kursi DPRD.

Aturan ini mengacu kepada keputusan Mahkamah Konstitusi, Nomor 33 Tahun 2015 serta Pasal 7 Ayat 2 Huruf S, Undang-undang Pilkada Tahun 2016, yang menyatakan bahwa para calon kepala daerah, baik Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota serta Wakil Wali Kota, harus menyatakan secara tertulis pengunduran diri, baik sebagai anggota DPR, DPRD maupun DPD.

Sesuai keputusan MK tersebut, para caleg terpilih wajib untuk mengundurkan diri, setelah ditetapkan sebagai bakal pasangan calon kepala daerah serta wakil kepala daerah. 

Disampaikan ketua KPU Kabupaten Ciamis, Oong Ramdani, masa pendaftaran bakal calon kepala daerah, dimulai pada bulan Agustus, kemudian dilanjutkan penetapan pasangan calon pada bulan September, sedangkan pelantikan para caleg terpilih pada bulan Oktober 2024.

Bagi caleg terpilih yang telah mengundurkan diri, serta ditetapkan sebagai pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah, nantinya dapat mengikuti pilkada serentak yang akan digelar pada tanggal 27 November 2024. 

BACA JUGA:Purna Tugas, Sekda Ciamis Pamitan Kepada Seluruh ASN, Soal Pilkada 2024, Tatang Tak Ingin Berandai-Andai

BACA JUGA:Jelang Pilkada 2024, Baliho Yana D Putra Mulai Bermunculan, DPD PAN Ciamis Bantah Pasang Baliho

Simak Berita Selengkapnya dalam Video Berikut ini:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: