PKL di Kota Banjar Akan Ditata dan Diberdayakan, Diatur Dalam Perda dan Perwalkot
PKL Di Kota Banjar Akan Ditata Dan Diberdayakan, Akan Diatur Dalam PERDA Dan PERWALKOT--
RADARTASIKTV.ID - Badan Pembentukan Peraturan Daerah atau Bapemperda DPRD Kota Banjar dan dinas KUKMP, Rampung Membahas RAPERDA penataan dan pemberdayaan PKL. RAPERDA tersebut merupakan RAPERDA inisiatif tahun 2023 hasil pembahasan anggota DPRD Kota Banjar sebelumnya.
Ketua Bapemperda DPRD Kota Banjar, Yani Subekti Permana mengatakan, RAPERDA tersebut diajukan pada 2023, tetapi karena Panitia Khusus atau Pansus yang membahas bubar, RAPERDA tersebut dialihkan ke Bapemperda.
Yani menyebut semua proses seperti harmonisasi dan koordinasi telah dilaksanakan sehingga tinggal ditetapkan melalui rapat paripurna.
Sekertaris dinas koperasi, Neneng Widya Hastuti menjelaskan, Raperda yang nantinya ditetapkan menjadi perda hanya mengatur penataan dan pemberdayaan secara global atau belum rinci. Pihaknya akan mendampingi dan memberikan fasilitas kemudahan bagi PKL di Kota Banjar.
BACA JUGA:Hati-Hati Radiasi! Sumber, Bahaya, dan Tips Aman untuk Menjaga Kesehatan Tubuh Anda
Neneng menambahkan penataan dan pemberdayaan PKL akan diatur secara rinci di dalam peraturan wali Kota Banjar. Penerbitan perwal setelah Raperda tersebut ditetapkan menjadi Perda.
BACA JUGA:Pemkot dan PGRI Komitmen Majukan Profesi Guru, Tekankan Perjuangan Regulasi dan Penguatan Profesi
Simak Berita Selengkapnya dalam Video Berikut :
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: