"Ini kita patut bersyukur sudah diungkap kasus ini, tidak sempat menyebar ke masyarakat," sambungnya.
BACA JUGA: Massimo Ambrosini Sarankan Guardiola Melatih di Serie A
BACA JUGA: Zlatan Ibrahimovic Pastikan AC Milan Cerdas Hadapi Tekanan Agen Joshua Zirkzee
Kini para tersangka harus berurusan dengan hukum.
Para tersangka kasus uang palsu itu disangkakan Pasal 244 dan 245 KUHP tentang pembuatan uang palsu kemudian menguasai uang palsu.
"Dengan ancaman pidana maksimal di atas atau maksimal 12 tahun penjara," ujarnya membeberkan.
Berita ini telah tayang di disway.id dengan judul, 3 Pengedar Upal Diamankan, Diduga Akan Disebar saat Idul Adha