RADAR TASIK TV — Polisi terus bergerak memberantas judi online. Termasuk pihak-pihak yang mempromosikan judi online.
Polisi tangkap 5 tersangka judi online yang promosikan situs di Instagram.
Lima tersangka judi online yang promosikan judi online (judol) situs di Instagram ditangkap Polda Banten.
Tim Patroli Siber Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Banten menemukan promosi situs judi online oleh beberapa pemilik akun Instagram.
BACA JUGA: Berantas Judi Online, Polisi Akan Razia Handphone, Sanksinya Tegas dan Jelas
BACA JUGA: Berantas Judi Online, Babinsa dan Bhabinkamtibmas Dilibatkan, Ini Tugas Mereka di Daerah
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto didampingi Kasubdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Banten Kompol Rafles Langgak Putra menjelaskan soal penangkapan 5 tersangka judi online.
“Tim Patroli Siber Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Banten melakukan kegiatan Patroli Siber dan menemukan adanya dugaan Tindak Pidana Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian,” ujarnta, Senin 24 Juni 2024.
Adapun 5 tersangka yang ditangkap polisi yaitu PW, TO, BR, EA dan ZC.
“Para tersangka mempromosikan situs judi online dengan cara membuat postingan pada akun instagramnya dengan mencantumkan tautan situs judi online serta mencantumkan tautan situs judi online pada Bio Instagram miliknya,” jelasnya.
BACA JUGA: DPRD Minta BNN Periksa ASN di Pemkab Tasikmalaya untuk Dites Urine, Termasuk Anggota Dewan?
BACA JUGA: 4 Rekomendasi Spot Wisata di Bandung yang Dijamin Aman Budget dan Ramah Anak
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni 5 akun Instagram dan 5 handphone.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto menjelaskan Pasal yang di Persangkakan kepada para pelaku.
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian sebagaimana dimaksud melanggar Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan ke dua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” jelasnya.