Eksekusi Lahan Diwarnai Aksi Saling Dorong, Upaya Hukum Dimenangkan Pihak Pemohon

Kamis 27-06-2024,20:39 WIB
Reporter : Sukirman
Editor : Nurohman

Eksekusi Lahan Diwarnai Aksi Saling Dorong, Upaya Hukum Dimenangkan Pihak Pemohon

 

RADAR TASIK TV - Inilah massa yang membela termohon eksekusi lahan di Pataruman Kota Banjar yang nampak bersitegang dengan aparat keamanan yang menjaga jalannya eksekusi. Massa dari salah satu ormas ini terlibat saling dorong dengan Polisi.

Menurut perwakilan ormas Gibas, Aris Ginanjar, aksi dukungan merupakan aspirasi atas ketidakadilan yang bergulir di pengadilan Negeri Banjar. Aris menjelaskan perjalanan tidak sesuai fakta hukum yang berjalan.

BACA JUGA:12 Air Terjun Tertinggi di Indonesia, Salah Satunya Ada di Cianjur

BACA JUGA:Atasi Kilap Pada Wajah Berminyak ini Dia Top 3 Bedak Terbaik Rahasia Makeup Mulus Tahan Seharian

"aksi damai menyampaikan aspirasi atas ketidakadilan yang berjalan selama ini di pengadilan Negeri Kota Banjar. Organisasi masyarakat sebagai sosial kontrol mengawal perjalanan, mungkin sedikit bagi kami tidak sesuai dengan fakta hukum yang berjalan."Ujarnya.

Sementara itu, humas pengadilan Negeri Banjar Kelas II, Petrus Nico Kristian mengatakan sidang perkara sengketa lahan sejak 2019 silam dan kedua belah pihak mengajukan upaya hukum. 

Petrus menjelaskan ingkrah perkara tersebut perkara pada 2023. Upaya hukum melalui peninjauan kembali dimenangkan pihak pemohon, Sutoro sehingga eksekusi dilaksanakan pada 2024.

BACA JUGA:Haru Dan Bahagia Warnai Pelepasan Siswa SMPN 1 Ciamis, Siswa Berprestasi Diberi Penghargaan

BACA JUGA:Duduk Perkara Kasus Viral Isi BBM Rp 150 Ribu Tapi Cuma Diisi Rp 100 Ribu, Ini Kata Pertamina

"tanah ini memang menjadi sengketa sejak tahun 2019. Sidang mulai tahun 2019 dan kedua belah mengajukan upaya-upaya hukum serta ingkrah di tahun 2023. Eksekusi baru dilaksanakan tahun 2024 karena ada upaya hukum dari kedua belah pihak."Ujarnya.

Meski eksekusi lahan dimenangkan pihak pemohon, massa aksi akhirnya membubarkan diri dengan tertib.

Simak Berita Selengkapnya dalam Video Berikut ini:

Kategori :