Curi Kotak Amal Masjid, Seorang Pemuda Lajang di Kecamatan Sariwangi Diciduk Polisi, Begini Modusnya....

Jumat 19-07-2024,17:12 WIB
Reporter : Fajar
Editor : Nurohman

Curi Kotak Amal Masjid, Seorang Pemuda Lajang di Kecamatan Sariwangi Diciduk Polisi, Begini Modusnya....

 

RADAR TASIK TV - Petugas Unit Reserse Kriminal Polsek Lewisari Tasikmalaya, berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial RR, setelah kedapatan mencuri kotak amal, di masjid Al-Islah Kampung Cibatu Desa Sukaharja Kecamatan Sariwangi Kabupaten Tasikmalaya.

Kapolsek Lewisari Iptu Pramono Adi SB mengatakan, kasus pencurian kotak amal masjid itu terjadi pada minggu 15 Juli 2024, dengan cara pelaku merusak kunci kotak amal yang berisi uang 400 ribu rupiah.

BACA JUGA:BYE RAMBUT RONTOK! Inilah 7 Makanan Alami yang Dapat Membuat Rambutmu Tetap Cantik Setiap Saat

BACA JUGA:Tanamkan Nilai Luhur Lewat Permainan Tradisional, Pelajar Diajak Mengenali Diri Sendiri

Setelah mendapat laporan dari masyarakat,  tim Unit Reskirm Polsek Lewisari kemudian mendatangi lokasi kejadian dan melakukan olah TKP dan dipastikan pelaku telah melakukan pencurian kotak amal.

Pramono menjelaskan, pelaku masuk ke dalam masjid melalui pintu samping sebelah kiri yang tidak di kunci, kemudian membawa kotak amal masjid yang tersimpan di dekat pintu depan ke tempat solat wanita. Pelaku kemudian merusak kunci kotak amal masjid menggunakan gunting yang sudah disiapkan.

Setelah mengabil uang sebesar 400 ribu, pelaku menyimpan kembali kotak amal tersebut di lokasi awal. Pelaku diketahui sudah mencuri kotak amal masjid sebanyak tiga kali, dimana berdasarkan pengakuan tersangka, uang yang di curi dari masjid tersebut nominalnya  mulai 90 ribu, 100 ribu dan yang ketiga kalinya sebesar 400 ribu.

BACA JUGA:Gelar Sentuh Nurani Meriahkan 10 Muharram 1446 H, Ada Bazar Kuliner Gratis

BACA JUGA:Wow, Ada Bendera Merah Putih Raksasa Dibentangkan Di Pajamben Banjar, Begini Penampakannya...

"Alatnya berupa gunting yang sebelumnya  sudah disiapkan dari rumah, kemudian setelah kotak amal tersebut terbuka pelaku mengambil uang yang berada di dalam kotak amal itu, berdasarkan hasil pendalaman kami bahwa pelaku sebelumnya sudah melakukan pencurian yang sama, dan ini merupakan yang ke tiga kalinya. untuk tkp ada di desa sukaharja dan desa sukamulih, biasanya mencuri saya saat magrib, jam 1 malam, dan jam 12 malam." Ujar Iptu Pramono.

Kepada Polisi pelaku mengaku menggunakan uang hasil curian untuk menghidupi keluarga.

Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 362 KUHP pidana, tentang pencurian dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.

BACA JUGA:Pengabdian Kepada Masyarakat Universitas Perjuangan Dorong Kemandirian Pangan Dan Ekonomi Desa

Kategori :