DPC PKB Kota Tasik Laporkan Lukman Edi Ke Polisi Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik
RADAR TASIK TV - Dewan Pimpinan Cabang Partai Kebangkitan Bangsa (DPC PKB) Kota Tasikmalaya telah melaporkan mantan sekretaris jenderal DPP PKB, Lukman Edi, ke Polres Tasikmalaya Kota pada rabu siang.
Laporan ini terkait dugaan pencemaran nama baik PKB yang dilakukan melalui pernyataan di media sosial.
BACA JUGA:Kota Tasik Nomor 7 Daerah Rawan Pelanggaran Pilkada Se Jabar, Ada Potensi Kerawanan Politik Uang
BACA JUGA:Polres Banjar Siap Maksimalkan Pengamanan Pilkada 2024, Ajak Semua Pihak Berkolaborasi
Sekretaris DPC PKB Kota Tasikmalaya, Heni Hendini, menyatakan bahwa pelaporan ini dilakukan atas nama pengurus, kader, dan Fraksi PKB Kota Tasikmalaya.
Heni menjelaskan, pernyataan Lukman Edi dianggap sangat merugikan pengurus dan kader PKB. Lukman Edi menuduh PKB telah menyimpang dari garis perjuangannya dengan tidak melibatkan Syuro, para Kyai, Masyayikh, dan sesepuh pesantren.
Lebih lanjut, Heni menyebutkan bahwa gerakan anggota dewan dari tingkat DPR RI hingga daerah, telah menunjukkan komitmen terhadap pesantren, seperti melalui undang-undang pesantren dan perda pesantren di Jawa Barat.
“Di tingkat Kota Tasikmalaya, sudah ada raperda pesantren dengan ketua pansusnya adalah ketua kami,"ujar Heni Hendini.
Heni menekankan bahwa bagi internal PKB, isu ini sebenarnya bukan masalah. namun, ketika berkembang di media sosial, hal ini menimbulkan resistensi publik yang merugikan.
Apalagi belum lama ini PKB Kota Tasikmalaya usai melakukan konsolidasi dan silaturahmi bersama dengan pengurus PCNU. Dan banyak pengurus PKB Kota Tasikmalaya yang juga terlibat menjadi pengurus di lembaga-lembaga NU.
BACA JUGA:Usai Dilantik Anggota Dewan Baru Endang Cahyadi Diarak Warga Dengan Menunggangi Kuda
BACA JUGA:Mahasiswa Gelar Aksi Unjuk Rasa Di Depan Pertamina, Massa Minta Mapia Migas Diberantas
Simak Berita Selengkapnya dalam Video Berikut :