RADARTASIK.ID - Badan Pendapatan Darah (BAPENDA) Kota Tasikmalaya bekerjasama dengan aparat penegak hukum, mengedukasi serta memastikan kelancaran pembayaran pajak sesuai amanan Perda.
BAPENDA Kota Tasikmalaya menyisir 21 wajib pajaak yang nunggak lebih dari dua bulan. Dua diantaranya sudah diberikan teguran tahap 3, dan terpaksa dipasangi stiker pada pintu restoran.
BACA JUGA:Surya Gemilang, Koalisi Dua Parpol Siap Berkontestasi Pada Pilkada Kota Banjar 2024
Kepala bidang pengendalian dan evaluasi pendapatan daerah BAPENDA Kota Tasikmalaya, Agung Arif, menjelaskan, penyisiran dilakukan terhadap wajib pajak yang meliputi bidang usaha restoran, reklame, pengelola parkir hingga wajib pajak bumi dan bangunan.
“Mereka yang belum membayarkan pajak sudah lebih dari 2 bulan, bahkan ada yang 3 bulan lebih. Salah satunya, pajak restoran yang menunggak 4 bulan sekitar Rp. 125 juta, dan satu lagi juga menunggak 4 bulan mencapai Rp. 99,2 juta,” ujar Agung.
Agung menambahkan, sesuai dengan Perda nomor 1 tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi darah, serta Perwalkot nomor 37 tahun 2017 tentang tata cara penagihan pajak, pihaknya menginatkan agar wajib pajak baik lokal, franchise, maupun cabang untuk mematuhi aturan yang berlaku.
Jaksa Pengacara Negara Kejari Kota Tasikmalaya, Dudi Sudiharto mengatakan, bahwa dari sejumlah wajib pajak yang disisir, rata-rata kooperatif saat tim gabungan turun ke lapangan.
BACA JUGA:Polres Banjar Siapkan Strategi Pengamanan Pilkada, ini Strategi yang Bakal Diterapkan
“Memang tidak kami temukan kendala dalam melakukan pengawasan ke wajib pajak. Masyarakat relative paham dan menyadari pentinggnya mendukung program penerimaan pendapatan asli daerah dari sektor pajak,” ujar Dudi.
Salah satu owner coffe, Presta, mendukung pengendalian dan pengawasan wajib pajak yang dilaksanakan oleh BAPENDA.
“Saya mendukung kegiatan pengendalian dan pengawasan wajib pajak yang dilaksanakan oleh bapenda kejaksaan serta kepolisian,” ujar Presta.
Presta menambahkan, pihaknya akan mematuhi terhadap kewajiban membayar pajak demi kemajuan Kota Tasikmalaya.
BACA JUGA:Nyarapan 56, Tempat Unik Untuk Sarapan Pagi Dengan Menu Andalan Nasi Bakar