RADARTASIKTV.ID- - Seorang anggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya periode 2024-2019, inisial UK dilaporkan ke Polisi oleh istrinya terkait dugaan perselingkuhan, pada rabu 4 September 2024 siang.
UK dilaporkan oleh istrinya, Ratna Dewi dengan di dampingi pengacaranya, ke Unit Reserse Krimanal Ke Polres Tasikmalaya.
BACA JUGA:Duh, 50 Laptop Di SMP Negeri 20 Tasikmalaya Digondol Maling, Aksinya Terekam CCTV
Vera Fillinda, kuasa hukum Ratna Dewi, mengatakan, kedatangan kesini setelah sebelumnya dari pengadilan agama, untuk panggilan sidang perceraian.
Vera mengatakan kliennya menduga adanya perselingkuhan dan mencurigai bahwa suaminya telah melakukan pernikahan tidak resmi (Siri), tanpa sepengetahuannya. Hal ini diketahui setelah adanya surat pemanggilan dari pengadilan agama Kabupaten Tasikmalaya.
Ratna Dewi, yang juga mantan anggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya, tidak menerima dirinya di gugat cerai tanpa sepengetahuan dirinya.
"Sebelumnya tadi bersama klien ke pengadilan agama, menghadiri panggilan kedua sidang adanya permohonan perceraian dari suaminya. Kita ke sini untuk melaporkan dugaan perselingkuhan, dan kemungkinan sudah ada pernikahan terhalang yang sudah dilakukan oleh suaminya." ujar Vera.
Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Ridwan Budiarta mengatakan, pihaknya telah menerima laporan berupa dugaan perselingkuhan, dan dugaan pernikahan tidak resmi. Pihaknya akan memperlajari terlebih dahulu, jenis laporan yang dilayangkan oleh pelapor.
Laporan ini, buntut dari gugatan perceraian yang dilanyangkan terlapor kepada pelapor, yang juga tidak diketahui oleh pelapor. Kasus ini kini ditangani oleh Kepolisian Resort Tasikmalaya, untuk didalami terlebih dahulu.
BACA JUGA:Bawaslu: 19 Kecamatan Di Kab. Tasikmakaya Masuk Kategori Rawan Tinggi Pada Pilkada 2024
Simak Berita Selengkapnya dalam Video Berikut :