RADARTASIKTV.ID - Selain melakukan pengawasan melekat terkait tahapan pendaftaran pasangan calon Bupati dan wakil Bupati, Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya juga menyediakan posko pengaduan bagi masyarakat, jika ada dugaan pelanggaran dalam tahapan Pilkada serentak 2024.
Komisioner Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya, Nasita Mutiara mengatakan, keberadaan posko pengaduan masyarakat terus dioptimalkan untuk menjaring laporan publik terkait temuan di lapangan yang berkaitan dengan proses tahapan Pilkada serentak di Kabupaten Tasikmalaya.
BACA JUGA:Unik! Pizza Panjang Topping Galendo Ada Di Ciamis, Cita Rasa Baru Perpaduan Makanan Sunda Dan Eropa
BACA JUGA:Satlantas Polres Banjar Gelar Ramp Check Kendaraan, Beri Keamanan Dan Kenyamanan Bagi Penumpang
Bagi masyarakat yang menemukan adanya dugaan pelanggaran pemilu, dapat melapor melalui posko pengaduan Bawaslu, baik yang ada di setiap desa dan kelurahan, serta Panwascam atau langsung ke kantor Bawaslu.
Setelah informasi awal didapatkan dari masyarakat , Bawaslu selanjutnya akan melusuri dan melakukan kajian lebih lanjut terhadap dugaan pelanggaran yang dilaporkan oleh masyarakat.
Selain menerima laporan dugaan pelanggaran, Bawaslu juga membuka posko pengaduan untuk mengawal hak pilih bagi masyarakat yang sudah memenuhi syarat memilih, namun belum terdaftar dalam DPT.
BACA JUGA:Hari Aksara Internasional, Generasi Muda Banjar Didorong Gemar Membaca
Simak Berita Selengkapnya dalam Video Berikut :