RADARTASIKTV.ID - Banyaknya APS yang terpasang di fasilitas umum, Satpol PP Kota Banjar langsung bergerak. Petugas Satpol PP yang terbagi dalam dua tim menyusuri sejumlah titik yang terpasang APS.
Satu per satu APS yang dinilai melanggar perda K3 ditertibkan petugas. Tidak hanya APS bakal pasangan calon wali dan wakil wali Kota Banjar, sejumlah reklame yang melanggar aturan dilepas.
BACA JUGA:Sebuah Tempat Kos di Geruduk Tim Gabungan, Temukan Miras dan Pasangan Non Muhrim
Sekretaris dinas Satpol PP Kota Banjar, Fera Mada Pratama mangatakan, APS dan reklame yang ditertibkan berada di fasilitasi umum.
Fera menyebut saat ini penertiban menyasar di jalan protokol. Kedepan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Bawaslu Kota Banjar setelah memasuki masa kampanye.
"APS atau iklan-iklan yang terpasang di fasilitas umum. Untuk saat ini kita menyasar di jalan protokol saja. Kedepan, setelah memasuki tahapan kampanye akan berkoordinasi dengan Bawaslu. Belum ada aturan untuk titik pemasangan APS. Kita akan berkoordinasi dengan Kesbangpol," ujar Fera.
Fera menambahkan, pihaknya hingga kini belum menerima aturan lokasi pemasangan APS yang dibolehkan.
BACA JUGA:Genjot Partisipasi Pemilih, KPU Kota Banjar Ajak Mahasiswa Sukseskan Pilkada 2024
BACA JUGA:Nekad Merampok Minimarket, Seorang Pemuda di Ciamis Nyaris Dimassa
Simak Berita Selengkapnya dalam Video Berikut :