Kampanye Paslon Pilkada Kota Banjar Dimulai 25 September, Masa Tenang Dua Hari Sebelum Pencoblosan

Minggu 22-09-2024,12:56 WIB
Reporter : Sukirman
Editor : Klendi

RADARTASIKTV.ID - KPU Kota Banjar akan menetapkan bakal pasangan calon wali dan wakil wali Kota Banjar pada 22 September 2024.

Seperti disampaikan ketua divisi sosialisasi, pendidikan pemilih, partisipasi masyarakat dan SDM KPU Kota Banjar, Nurhasanah, menurutnya, kampanye akan mulai 25 September hingga 23 November, sedangkan masa tenang mulai 24 hingga 26 November 2024.

Lebih lanjut, nurhasanah menjelaskan alat peraga kampanye akan difasilitasi KPU Kota Banjar, tetapi partai politik atau gabungan partai politik dan tim kampanye pasangan calon dapat membuat alat peraga kampanye tambahan sebanyak 200 persen dari APK yang difasilitasi KPU.

BACA JUGA:Pemda Ciamis Terjunkan 5.500 Linmas , Setiap TPS Akan Dijaga 2 Petugas Linmas Amankan Pilkada

BACA JUGA:Hasil Rekapitulasi DPT Pilkada Kota Tasikmalaya 2024 Berjumlah 543.990 Pemilih

"Mulai 25 September sampai 23 Oktober 2024 karena nanti masa tenang mulai 24 sampai 26 November 2024. Untuk alat peraga kampanye nanti akan difasilitasi KPU. Namun, partai politik atau gabungan partai politik atau tim kampanye pasangan calon bisa membuat alat peraga kampanye tambahan sebanyak maksimal itu 200 persen dari yang difasilitasi KPU. Berarti 200 persen kalau per kecamatan satu, maksimal mereka bisa memasang dua," ujar Nurhasanah.

Sementara, ketua divisi teknis penyelenggaraan KPU Kota Banjar, Joko Nurhidayat mengatakan penyampaian laporan dana kampanye akaqn disampaikan pada mulai 27 Agustus hingga 25 September 2024. Namun KPU akan memberikan waktu untuk perbaikan dan hal-hal lain. 

"Jadi untuk penyampaian laporan dana kampanye ini sudah dibuka tanggal 27 Agustus sampai tanggal 24 September 2024. Untuk penyampaian sampai tanggal 24, tapi nanti seperti biasa ada perbaikan dan juga hal-hal lain. Dan sekarang rancangan PKPU sedang dirancang," ujar Joko.

Nurhasanah menambahkan metode kampanye yang dibolehkan diantaranya pertemuan terbatas atau tertutup, tatap muka, media massa dan debat publik.

BACA JUGA:Menguak Khasiat Ajaib Daun Dadap, Pengobatan Tradisional yang Punya Segudang Khasiat

BACA JUGA:Terlibat Kecelakaan, Pemotor Tewas Masuk Kolong Truk, Begini Kronologinya

Simak Berita Selengkapnya dalam Video Berikut :

 

Kategori :