Kronologi Lengkap Kasus Pembunuhan Wanita Dalam Karung, Pelaku Terancam 25 Tahun Penjara

Selasa 24-09-2024,17:00 WIB
Reporter : Fajar
Editor : Klendi

RADARTASIKTV.ID - Kasus penemuan mayat perempuan dalam karung di bawah jembatan sungai Cipinaha, Kampung Unden, Desa Sukakerta, Kecamatan Jatiwaras, Kabupaten Tasikmalaya, pada minggu 15 September 2024, akhirnya terungkap. 

Dalam konferensi pers di Mapolres Tasikmalaya, Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Ridwan Budiarta, menjelaskan kronologi kejadian yang menimpa korban berinisial PN (72).

BACA JUGA:Ciri Fisik Mayat Dalam Karung Mendekati Orang Yang Hilang, Polisi Terus Kumpulkan Barang Bukti

BACA JUGA:Polisi Bekuk Pelaku Pembunuhan Wanita Dalam Karung, Pelaku Ditangkap Di Kediaman Orang Tuanya Di Pasuruan

Kasus ini bermula dari laporan orang hilang yang diterima Polsek Cihideung pada 13 September. PN dilaporkan menghilang sejak kamis 12 September sekitar pukul 19.00 WIB.

Penemuan mayat terjadi pada minggu (15,9,2024) sekitar pukul 10.00 WIB, saat anak-anak yang sedang mencari ikan menemukan karung mencurigakan yang mengandung rambut.

Setelah autopsi dan penyelidikan lebih lanjut, terungkap bahwa PN adalah korban pembunuhan, tersangka berinisial HD (49), pemilik kios di pasar Cikurubuk, ditetapkan sebagai pelaku utama. 

Ridwan menjelaskan bahwa kejadian tragis ini terjadi pada kamis (12,9,2024) sekitar pukul 09.00 WIB di kios milik HD. Tersangka mencekik korban dari belakang hingga korban kehilangan napas. Setelah itu, HD memasukkan jenazah korban ke dalam karung dan membuangnya ke sungai.

BACA JUGA:Ciri Fisik Mayat Dalam Karung Mendekati Orang Yang Hilang, Polisi Terus Kumpulkan Barang Bukti

BACA JUGA:Hendak Didistribusikan Ke Wilayah Priangan Timur, Maung Galunggung Gagalkan Peredaran Ratusan Botol Miras

Setelah penyelidikan intensif, Polisi mengumpulkan bukti dari saksi dan hasil pemeriksaan forensik. HD ditangkap di Desa Kraton, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur. Motif pembunuhan diduga karena rasa kesal tersangka terhadap korban yang menagih utang.

HD dijerat dengan pasal berlapis, termasuk pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dan pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

BACA JUGA:Hati-hati, Pepaya Muda Bahaya Dikonsumsi Oleh Ibu Hamil, Begini Penjelasannya

BACA JUGA:Berani Tampil Keren, ini 4 Rekomendasi Sepatu Adidas Paling Hits Tahun 2024

Simak Berita Selengkapnya dalam Video Berikut :

Kategori :