Sejoli Pelaku Pembuang Bayi di Ciamis Diringkus Polisi, Keduanya Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

Sejoli Pelaku Pembuang Bayi di Ciamis Diringkus Polisi, Keduanya Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

Sejoli Pelaku Pembuang Bayi di Ciamis Diringkus Polisi, Keduanya Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara--

RADARTASIKTV.ID - Satuan Reserse Kriminal Polres Ciamis meringkus sepasang kekasih berinisial NPW dan ARR, warga Kecamatan Kawali, Kabupaten Ciamis.

Keduanya diduga merupakan pelaku pembuangan bayi di depan Musala Al-Ibrahim, Desa Panawangan, Kecamatan Panawangan, Kabupaten Ciamis.

Berdasarkan keterangan pihak kepolisian, pasangan sejoli ini sudah berpacaran sejak Agustus 2024, saat bekerja di daerah Majalengka.

Selama menjalin hubungan asmara, keduanya dikabarkan kerap melakukan hubungan badan hingga NPW mengalami keterlambatan datang bulan.

Seiring berjalannya waktu, kondisi perut NPW semakin membesar. Selain itu, kontrak kerja keduanya juga berakhir, sehingga mereka memutuskan untuk pulang kampung ke Ciamis.

Namun karena takut ketahuan hamil di luar pernikahan, NPW kemudian tinggal di sebuah kontrakan di daerah Baregbeg, Kabupaten Ciamis.

BACA JUGA:Gudang Barang Bekas di Tasikmalaya Terbakar, Tidak Ada Korban Jiwa, Penyebab Kebakaran Dalam Penyelidikan

BACA JUGA:Oknum Pemuda di Bantarkalong Cabuli Nenek Berusia 85 Tahun, Pelaku Beraksi Dalam Pengaruh Minuman Keras

Setelah sembilan bulan mengandung, NPW mengalami kontraksi hingga melahirkan seorang bayi berjenis kelamin perempuan di sebuah tempat persalinan.

Bayi malang tersebut kemudian dibuang di halaman musala, dengan cara dimasukkan ke dalam kardus yang dibalut dengan kain parnel dan jaket hoodie.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pasangan sejoli ini kini harus meringkuk di balik jeruji besi Mapolres Ciamis. Keduanya dijerat Pasal 76B junto Pasal 77B Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, atau Pasal 305 dan Pasal 308 KUHP, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara atau denda paling banyak sebesar Rp100 juta. 

Simak Berita Selengkapnya dalam Video Berikut :

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait