2 Paslon di Pilkada Kota Tasikmalaya Bersengketa, Begini Akhirnya

Minggu 29-09-2024,12:36 WIB
Reporter : Nurohman
Editor : Klendi

RADARTASIKTV.ID - Situasi politik di Kota Tasikmalaya sejauh ini tampak berjalan harmonis.

Namun dibalik itu ternyata ada persengketaan antara Paslon nomor urut 1 dan 2.

Hal ini bermula pada saat masa penjaringan kandidat, di mana kala itu Ivan Dicksan berproses di PPP dan beberapa posternya pun sudah menggunakan logo partai PPP.

Namun seiring dinamika terjadi PPP memutuskan untuk mengeluarkan SK untuk Nurhayati.

Sampai masuk masa kampanye, sebagian poster Ivan Dicksan yang terpasang masih menggunakan logo partai PPP.

BACA JUGA:Lestarikan Permainan Tradisional, Ratusan Peserta Meriahkan Lomba Layang-Layang

BACA JUGA:PLN Dan Masyarakat Bersinergi Ciptakan Ekosistem Biomassa, Targetkan Zero Emisi Tahun 2060

Sehingga hal ini menimbulkan persengketaan di mana tim pasangan Nurhayati-Muslim mengajukan permohonan, agar hal itu bisa disikapi Bawaslu.

Anggota Bawaslu Kota Tasikmalaya, Djoko Narendro menyebukan, permohonan tersebut masuk pada 24 September 2024. Pihanya pun langsung gerak cepat menindaklanjuti dengan mengundang kedua belah pihak untuk mediasi.

“Permohonan ini masuk ke kita pada 24 september 2024, kamis 26 september 2024 kami fasilitasi dan selesai. Dalam hal ini kami bawaslu hanya sebagai mediator saja. Alhamdulillah ada titik temu, proses mediasi pun berjalan cair tanpa ada bersitegang,” ujar Djoko.

BACA JUGA:Jelang Kampanye, KPID Jawa Barat Pelototi Iklan Calon Kepala Daerah di Lembaga Penyiaran

BACA JUGA:Dana Kampanye Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjar Dibatasi Rp 13,2 Miliar, ini Penjelasan KPU

Hasil dari mediasi tersebut menunjukkan itikad baik dari kedua tim. tim pasangan calon nomor urut 2 berkomitmen untuk menurunkan dan menghapus atribut yang tersisa di beberapa ruas jalan serta di media sosial.

Djoko menambahkan, pihaknya bersyukur sengketa tersebut bisa dengan cepat diselesaikan dengan jalan mufakat.

Dikhawatirkan ada pihak-pihak tertentu yang memanfaatkan situasi tersebut untuk memicu konflik dan mengganggu kondusifitas Pilkada.

Kategori :