RADARTASIKTV.ID - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tasikmalaya, melaksanakan operasi pemberantasan penyakit masyarakat.
Operasi tersebut menyasar peredaran minuman beralkohol di Kabupaten Tasikmalaya.
Hasilnya Satpol PP berhasil mengamankan ratusan botol alkohol 70 persen, di sebuah rumah di daerah Padakembang. Petugas langsung mengamankan barang bukti dan memeriksa pemilik.
Kepala seksi penyelidikan dan penyidikan bidang penegakan peraturan daerah Satpol PP Kabupaten Tasikmalaya, Neni Nur'Aeni menuturkan, operasi pekat tersebut merupakan operasi rutin dalam rangka penegakan Perda.
BACA JUGA:Dear Perempuan, Stop Merokok Jika Tidak Ingin Terkena 5 Penyakit Ini, Berikut Penjelasannya.
Salah satu perda yang ditegakkan yakni Perda Kabupaten Tasikmalaya nomor 3 tahun 2014, tentang ketenteraman dan ketertiban umum. Pada pasal 19 ayat 2 poin a disebutkan bahwa, setiap orang atau badan dilarang memproduksi, mengedarkan, membawa, memperdagangkan, menimbun, menyimpan, mengoplos, menghidangkan, meminum dan,atau menggunakan minuman beralkohol dalam bentuk apapun.
"Kita harap upaya kita dapat mencegah peredaran minumann beralkohol di Kabupaten Tasikmalaya, dan masyarakat harus lebih peka dengan sekelilingnya.. Jika ada informasi penjualan miras, silakan lapor ke aparat setempat, atau langsung ke Satpol PP," ujar Neni.
Pada operasi tersebut, Satpol PP Kab Tasikmalaya telah melakukan pendataan pelaku yang diduga menyimpan dan menjual bahan pembuatan minuman beralkohol. Neni menyebutkan, pelaku tersebut sudah diminta untuk menandatangani surat pernyataan, dan pekan depan diminta datang ke kantor untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
BACA JUGA:Ketajaman “Feeling” Pemilih Tergantung Pendidikan Politik , Pemilih Wajib Tau Rekam Jejak Calon
BACA JUGA:Dana Kampanye Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjar Dibatasi Rp 13,2 Miliar, ini Penjelasan KPU
Simak Berita Selengkapnya dalam Video Berikut :