BACA JUGA:TWS Xiaomi Buds 5 Dengan Fitur AI Resmi Di Rilis Pada Oktober 2024
Meski secara aturan dibolehkan, tetapi untuk sementara, pihak lembaga tidak dapat menyediakan kampus sebagai tempat berkampanye.
"Kita tidak boleh memihak pada salah satu. Nah ini yang digarisbawahi tidak boleh memihak atau netralitas sivitas akademika di kampus. Tipis sekali peluangnya dan agak kesulitan seperti itu. Kami belum bisa menyediakan tempat untuk berkampanye di kampus untuk sementara ini." ujar Tina.
Kampanye di kampus ini diatur dalam PKPU nomor 13 tahun 2024 tentang kampanye pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.
BACA JUGA:Cara Membuat Hair Tonic Alami Sendiri untuk Mengatasi Ketombe dan Rambut Rontok, Yuk Buat di Rumah
BACA JUGA:Jangan Sampai Tertipu, ini 10 Tanda Orang Narsistik yang Perlu Kamu Waspadai
Simak Berita Selengkapnya dalam Video Berikut :