RADARTASIKTV.ID - Tahapan Kampanye Pilkada serentak 2024 berlangsung sejak 25 September 2024.
Berbagai metode kampanye mulai digelar empat pasangan calon wali dan wakil wali Kota Banjar.
sejumlah lokasi dibolehkan untuk berkampanye tim empat pasangan calon.
BACA JUGA:Warga Cipedes Digegerkan Dengan Kemunculan Pria Mesum Misterius, Begini Kronologinya
BACA JUGA:Resah Dengan Kasus Prostitusi, Geng Motor dan Miras, Almumtaz Gelar Audiensi Dengan Kapolres
Berbagai metode kampanye mulai digelar tim kampanye pasangan calon dari empat pasangan calon wali dan wakil wali Kota Banjar.
Tidak terkecuali lembaga pendidikan yang dibolehkan menjadi lokasi berkampanye.
Koordinator divisi hukum, pencegahan, partisipatif masyarakat dan hubungan masyarakat Bawaslu Kota Banjar, Wahidan mengatakan dua metode yang dibolehkan di kampus yakni kampanye pertemuan terbatas dan tatap muka serta dilarang membawa atribut kampanye.
Selain itu, peserta kampanye hanya sebatas sivitas akademika di kampus tersebut.
BACA JUGA:Komplotan Maling Ternak Berhasil Ditangkap, Pelaku Nyaris Dimassa
BACA JUGA:10 Cara Efektif Hilangkan Bau Badan Dengan Menggunakan Bahan-Bahan Dapur, Begini Caranya
"Tim kampanye dan Paslon hanya dibolehkan kampanye di satuan pendidikan perguruan tinggi artinya di kampus. Kampanye di kampus itu hanya boleh dilakukan menggunakan dua metode kampanye. Pertama, kampanye pertemuan terbatas. Kedua, kampanye tatap muka dan dilarang membawa atribut kampanye. Pesertanya pun hanya sivitas akademika dan tidak boleh kampanye di kampus membawa peserta dari luar masyarakat kampus." ujar Wahidan.
Menanggapi hal tersebut, ketua Sekolah Tinggi Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik Bina Putera Banjar, Tina Cahya Mulyatin menegaskan, pihaknya untuk sementara menolak kampanye pasangan calon wali dan wakil wali Kota Banjar.
Penolakan ini dengan berbagai pertimbangan, diantaranya lembaga pendidikan dilarang memihak atau harus netral.
BACA JUGA:Pemerataan Pembangunan, Pasangan Yusro Serap Aspirasi Warga di 10 Titik Pembangunan Masjid