RADARTASIKTV.ID - Kampanye Pilkada serentak 2024 di Kota Banjar telah dimulai 25 september lalu. Berbagai metode kampanye mulai dilakukan empat pasangan calon wali dan wakil wali Kota Banjar.
Batasan-batasan dalam berkampanye diatur diatur dalam peraturan KPU nomor 13 tahun 2024 tentang kampanye pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota. Salah satunya, pembatasan bahan kampanye yang telah ditentukan, baik besaran dan bentuknya.
Seperti disampaikan koordinator divisi hukum, pencegahan, partisipatif masyarakat dan hubungan masyarakat Bawaslu Kota Banjar, Wahidan.
BACA JUGA:Diky Chandra Asik Ngobeng Bareng Warga Kawalu, Beri Kebahagiaan Sambil Melestarikan Budaya
BACA JUGA:PKB Gelar Konsolidasi Akbar Pemenangan Jabar Bahagia, Pasangan Yakin Hadir Menambah Kekuatan
Menurutnya, bahan kampanye yang dibagikan kepada peserta kampanye dilarang berupa uang, tetapi berbentuk barang senilai 100 ribu rupiah.
Selain itu, pemberian makan, minum dan transportasi pun tidak dibenarkan dalam bentuk uang, semuanya harus berbentuk barang atau voucher.
BACA JUGA:BKSDA Ciamis Amankan Hewan Langka Dalam Kondisi Cacat, Dampak Perubahan Habitat?
BACA JUGA:Pasangan Yusro Nilai Sarana Aktivitas Komunitas Kreatif di Kota Tasik Minim, ini Solusinya..
"Bahan kampanye kalau kita konversikan dalam bentuk uang itu nominalnya 100 ribu. Tetapi sy tegaskan disini bahan kampanye diberikan kepada pemilih dalam bentuk uang, harus dalam bentuk barang. Termasuk di luar itu ada makan, minum dan transportasi peserta kampanye. Itupun tidak boleh dalam bentuk uang. Artinya temen peserta kampanye dapat diberi dalam bentuk voucher," ujar Wahidan.
Pembatasan nilai maupun bentuk bahan kampanye ini diharapkan dapat dipatuhi seluruh tim kampanye pasangan calon. Menurutnya kepatuhan terhadap aturan merupakan salah satu upaya menciptakan Pilkada damai.
BACA JUGA:Tim UNPER dan UNSIL Berkolaborasi Dalam Program Kosabangsa, Hibah DRTPM Kemendikbudristek Tahun 2024
Simak Berita Selengkapnya dalam Video Berikut :