RADARTASIKTV.ID - Kampanye rapat tertutup atau terbatas menjadi salah satu tahapan bagi tim pemenangan pasangan calon wali dan wakil wali kota Banjar.
Paslon atau tim bergerak mendatangi rumah-rumah warga untuk mengenalkan dan mengajak calon pemilih .
Ketua divisi sosialisasi, pendidikan pemilih, partisipasi masyarakat dan SDM KPU Kota Banjar, Nurhasanah mengatakan tim pasangan calon wali dan wakil wali Kota Banjar harus memberitahukan kampanye rapat tertutup atau terbatas kepada kepolisian.
BACA JUGA:Tua Hingga Muda Ikut Ramaikan Lomba Tai Chi di KORMIFEST 2024
BACA JUGA:8 Manfaat Tak Terduga Buah Alpukat Untuk Kesehatan, Ternyata Bisa Untuk Diet Loh...
Nurhasanah menegaskan tidak ada sanksi bagi tim pasangan calon yang tidak menyerahkan laporan jadwal kampanye.
"Untuk pertemuan tertutup dan terbatas, pasangan calon memberitahukannya kepada Kepolisian secara administrasinya. Tapi kita juga meminta jadwal dari masing-masing pasangan calon. Kalo misal ini tidak menyerahkan, karena ini harus diinformasikan ke Kepolisian. Kalau sanksinya secara regulasi tidak ada," ujar Nurhasanah
Nurhasanah menambahkan pihaknya hanya akan menjadwalkan pelaksanaan kampanye rapat umum yang mendatangkan banyak massa di tempat terbuka.
BACA JUGA:Ingat, PPPK Wajib Netral Di Pilkada Serentak 2024, Berani Langgar Aturan ini Sanksinya
BACA JUGA:Acep-Gita Obral Kartu Untuk Wujudkan Jabar Bahagia, Dibiayai APBD Jabar Sebesar 9,6 T Per Tahun
Simak Berita Selengkapnya dalam Video Berikut :