RADARTASIKTV.ID - Seiring berjalannya masa kampanye Pilkada 2024, komisi pemilihan umum Kabupaten Ciamis, melarang pasangan calon kepala daerah untuk menggelar kegiatan kampanye di tempat ibadah.
Sebagaimana diatur dalam pasal 280 ayat 1 huruf H undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum, disebutkan pelaksana, peserta tim kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.
Dalam aturan tersebut disebutkan, apabila menggelar kegiatan kampanye di tempat ibadah, maka dapat disanksi pidana sebagimana diatur dalam pasal 521 undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu, dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak 24 juta rupiah.
BACA JUGA:Komitmen Sauyunan Hingga Akhir, Pasangan Ivan-Dede Janji Terus Bersama
" Sesuai dengan UU Pemilu Paslon peserta pilkada dilarang untuk menggelar kegiatan kampanye di tempat ibadah, serta tidak menyampaikan materi kampanye yang dapat menimbulkan kegaduhan," ujar Said.
Selain melarang kegiatan kampanye di tempat ibadah, KPU Ciamis juga ingatkan paslon agar tidak menyebarkan informasi bohong, menghasut, memfitnah, mengadu domba partai politik, perseorangan maupun kelompok masyarakat.
BACA JUGA:Diduga Tidak Bisa Berenang, Seorang Bocah Tewas Tenggelam Saat Mandi Bersama Temannya
BACA JUGA:Viral Dugaan Perundungan di Salah Satu Sekolah di Tasikmalaya, KPAID Turun Tangan
Simak Berita Selengkapnya dalam Video Berikut :