RADARTASIKTV.ID - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ciamis, akan memfasilitasi bahan kampanye dan alat peraga kampanye,untuk pasangan calon tunggal yang akan berlaga di Pilkada Ciamis 2024.
Penyediaan BK dan APK oleh KPU ini sebagaimana diatur dalam PKPU nomor 13 tahun 2024 dan keputusan KPU nomor 1.363 tahun 2024.
Dalam pasal 27 disebutkan, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten atau Kota memfasilitasi pelaksanaan metode pemasangan alat peraga kampanye,meliputi baliho,spanduk,dan umbul-umbul.
BACA JUGA:7 Manfaat Minum Air Rebusan Serai Setiap Hari, Rasakan Perubahan yang Akan Terjadi Pada Tubuhmu
BACA JUGA:Wanita Wajib Tahu! Resep Haid Tidak Teratur Ini, Dijamin Manjur!
Disampaikan koordinator sosialisasi, pendidikan pemilih, partisipasi masyarakat dan SDM KPU Kabupaten Ciamis, Said Attanjani, pihaknya akan menyediakan BK dan APK paslon Bupati dan wakil Bupati Ciamis serta mendistribusikannya ke seluruh Kecamatan.
“Kita Masih Menunggu Desain Final Dari Tim Pemenangan, Untuk Nantinya Dicetak Kemudian Didistribusikan Ke Seluruh Kecamatan,” ujar Said.
Tidak hanya menyediakan bahan kampanye dan alat peraga kampanye, namun KPU juga akan mendistribusikannya ke seluruh Kecamatan di Kabupaten Ciamis.
BACA JUGA:Tips Cara Mencuci Lap Berminyak, Pekerjaan Ibu Rumah Tangga Jadi Semakin Sat Set
BACA JUGA:Rekomendasi Moisturizer Pump Multifungsi, Rahasia Makeup Tahan Lama dan Kulit Glowing
Simak Berita Selengkapnya dalam Video Berikut :