RADARTASIKTV.ID - Pada awal Oktober 2024, tim gabungan Satpol PP Kabupaten Tasikmalaya, bersama kantor Pengawasan Dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) TMP C Tasikmalaya, bagian ekonomi dan pembangunan Setda Kabupaten Tasikmalaya, serta Subdenpom III,22 Tasikmalaya, berhasil mengamankan ratusan batang rokok ilegal, di wilayah Kabupaten Tasikmalaya.
Razia ratusan ribu batang rokok ilegal tersebut, berawal dari informasi yang telah dihimpun oleh tim di lapangan. Anggota mendapati adanya aktivitas penjualan rokok ilegal di beberapa lokasi di Kabupaten Tasikmalaya, yakni di wilayah Kecamatan Singaparna, Cigalontang, dan Padakembang. Dari ketiga lokasi tersebut petugas berhasil mengamankan sebanyak 127 ribu 472 batang rokok ilegal.
BACA JUGA:Pj Wali Kota dan Forkopimda Cek Gudang Logistik Kpu Kota Tasik, ini Hasilnya...
BACA JUGA:YouTube Shopping Resmi Hadir di Indonesia, Tingkatkan Kesempatan Kreator dan Brand
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tasikmalaya, Roni, A.Ks, mengaku puas dengan hasil operasi bersama tersebut. menurut Roni, hasil temuan rokok ilegal tersebut tidak lepas dari kerjasama tim gabungan, dan dukungan dari semua pihak.
"Alhamdulilah, temuan ratusan ribu rokok ilegal ini merupakan hasil aktivitas kita semua, dari Pol PP, Bea Cukai, Ekbang, Denpom yang saling bahu membahu dalam upaya penegakan aturan dan mengawal penerimaan cukai negara," tutur Roni.
Lebih lanjut, Roni berharap, giat operasi BKCHT ini dapat memberikan efek jera kepada masyarakat agar tidak lagi menjual rokok ilegal. Selain itu, apabila masyarakat mencurigai adanya peredaran rokok yang tidak berpita cukai, Roni meminta masyarakat dapat melaporkannya kepada Satpol PP atau Bea Cukai Tasikmalaya.
BACA JUGA:4 Laptop dan Perhiasan Digondol Maling, Pelaku Masuk Dengan Cara Mencongkel Jendela
Simak Berita Selengkapnya dalam Video Berikut :