RADARTASIKTV.ID - Polres Tasikmalaya menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan yang menewaskan seorang wanita berusia 70 tahun berinisial P, proses rekonstruksi yang dilaksanakan di Mako Polres Tasikmalaya, rabu sore.,
Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Ridwan Budiarta, menyatakan, rekonstruksi kasus pembunuhan wanita dalam karung, dilakukan bersama jaksa Penuntut Umum (JPU), dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya, untuk memberikan pemahaman yang lebih jelas mengenai kronologi pembunuhan tersebut, baik kepada penyidik maupun jaksa.
Menurut Ridwan, rekonstruksi ini bertujuan untuk memastikan kesesuaian keterangan tersangka dengan bukti-bukti dan kesaksian yang ada.
Dalam rekonstruksi yang terdiri dari 65 adegan tersebut, tersangka mulai memperagakan aksinya dari saat pembunuhan yang terjadi di sebuah ruko miliknya di pasar Cikurubuk.
BACA JUGA:Peluncuran Resmi Oppo Find X8: Smartphone dengan Teknologi Tercanggih
BACA JUGA:YouTube Shopping Resmi Hadir di Indonesia, Tingkatkan Kesempatan Kreator dan Brand
Ridwan menjelaskan bahwa sebelum korban tewas, tersangka mencekik leher korban dari belakang, membantingnya, dan kemudian mencekiknya kembali. Saat korban sempat berteriak meminta tolong, tersangka menutup mulut korban dengan kain lap untuk meredam suaranya. Korban akhirnya meninggal dunia, akibat tidak bisa bernapas setelah dicekik dan dibekap oleh tersangka selama sekitar lima menit.
Setelah memastikan korban tewas, tersangka memasukkan tubuh korban yang sudah tidak bernyawa ke dalam sebuah karung. Korban dimasukkan dengan cara menekuk kakinya terlebih dahulu, sebelum seluruh tubuh dimasukkan, dan karung tersebut diikat menggunakan tali plastik.
Ridwan kembali mengerangkan, setelah proses pembunuhan, tersangka kemudian membawa jasad korban menggunakan mobil dan membuangnya ke jembatan Unden, yang berada di atas sungai Cipinaha, Desa Sukakerta, Kecamatan Jatiwaras, Kabupaten Tasikmalaya. Hingga akhirnya jasad korban ditemukan pada minggu, 15 September 2024, oleh seorang pemancing yang melihat karung berisi mayat tersebut mengambang di sungai.
BACA JUGA:Cegah Penyalahgunaan Kewenangan, KPU Minta Anggota Dewan yang Ikut Kampanye Agar Ajukan Cuti
Simak Berita Selengkapnya dalam Video Berikut :