RADARTASIKTV.ID - Bawaslu Kota Tasikmalaya terus mensosialisasikan regulasi, agar para aparatur sipil negara tidak terlibat kampanye atau kegiatan apapun terkait dengan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota dan juga calon Gubernur dan wakil Gubernur pada pemilihan serentak 2024.
Salah satunya undang-undang Pilkada pasal 71 dan 72. Dimana aparatur sipil negara tidak boleh dilibatkan dan tidak boleh melibatkan diri, tidak boleh ada keputusan baik itu menguntungkan atau merugikan pasangan calon.
Kegiatan sosialisasi ini melibatkan sejumlah OPD, seluruh Camat serta Lurah se-Kota Tasikmalaya.
BACA JUGA:Jus Pencegah Rambut Rontok Cuma Perlu 3 Bahan, Murah Enak dan Menyegarkan
BACA JUGA:Tips Praktis! Bersihkan Sepatu Putih Tanpa Ribet dengan 3 Bahan
“Kegiatan ini sosialisasi kepada para Aparatur Sipil Negara Kota Tasikmalaya, tujuannya untuk mensosialisasikan terkait regulasi agar para ASN untuk tidak terlibat kampanye atau kegiatan apapun terkait dengan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota dan juga calon Gubernur dan wakil Gubernur, regulasinya undang-undang Pilkada pasal 71 dan 72 itu sudah jelas bahwa Aparatur Sipil Negara ini tidak boleh dilibatkan dan tidak boleh melibatkan diri, salah satunya tidak boleh ada keputusan baik itu menguntungkan atau merugikan pasangan calon,” ujar Enceng.
Koordinator divisi pencegahan, partisipasi masyarakat, dan hubungan masyarakat, enceng, menambahkan, jika nanti pihaknya menemukan adanya laporan dari masyarakat terkait pelanggaran ASN, pihaknya akan langsung menangani, mengkaji apakah sanksi pidana atau pelanggaran kode etik ASN.
Jika pelanggaran kode etik ASN pihaknya akan merekomendasikan ke BKN. Untuk sementara, menurut enceng, selama pengawasan pihaknya belum menemukan terkait adanya keterlibatan aparatur sipil negara dalam berbagai kegiatan.
BACA JUGA:Resep Mengobati Asam Urat Alami, Bahan-bahannya Ada Didapur Kita lho!
BACA JUGA:Tanpa Ribet! Tips Membuat Ramuan Anti Serangga Sendiri di Rumah Hanya dengan 2 Bahan
Simak Berita Selengkapnya dalam Video Berikut :