RADARTASIKTV.ID - Guna menjamin hak warga negara untuk memilih calon kepala daerah, dalam Pilkada serentak tahun 2024, pihak Kepolisian menyampaikan akan mengambil tindakan tegas, apabila ada upaya untuk menghasut atau menghalang-halangi warga yang akan datang ke TPS.
Tindakan ini diambil sebagaimana diatur dalam pasal 531 undang-undang pemilu nomor 7 tahun 2017, disebutkan bahwa setiap orang dengan sengaja menggunakan kekerasan, atau menghalangi seseorang yang akan melakukan haknya untuk memilih, melakukan kegiatan yang menimbulkan gangguan ketertiban dan ketentraman, pelaksanaan pemungutan suara, atau menggagalkan pemungutan suara, dipidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak 24 juta rupiah.
Disampaikan Kapolres Ciamis, AKBP Akmal, pihaknya bertanggungjawab untuk melindungi warga yang akan menyalurkan hak pilihnya, baik untuk pemilihan Bupati Ciamis maupun Gubernur Jawa Barat.
BACA JUGA:Jelang Pilkada, Puluhan Linmas Diberikan Sepatu PDL Oleh Kapolres Tasikmalaya
BACA JUGA:Kepala Desa Diminta Netral Dalam Pilkada Serentak 2024, Melanggar ini Sanksinya...
"Apabila ada pihak yang mengajak golput atau menghalangi warga datang ke TPS, laporkan saja ke Bawaslu, nanti akan langsung kita tindak lanjuti melalui sentra gakkumndu," ujar Akmal.
Kapolres meminta, apabila ada pihak yang menghalangi warga untuk menyalurkan hak pilihnya, agar segera dilaporkan ke pihak Bawaslu. Karena nantinya akan langsung ditindaklanjuti oleh Kepolisian melalui sentra Gakkumdu.
BACA JUGA:BPBD Banjar Kenalkan Mitigasi Bencana Kepada Masyarakat, Bakal Bentuk Desa Tangguh Bencana
BACA JUGA:Dari Sushi Hingga Ramen, ini Dia Deretan 15 Kuliner Khas Jepang yang Menggugah Selera
Simak Berita Selengkapnya dalam Video Berikut :