Pj Bupati Ciamis Purna Tugas, Pemda Ciamis Tidak Usulkan Calon Pengganti

Selasa 29-10-2024,15:04 WIB
Reporter : Rudiat
Editor : Klendi

RADARTASIKTV.ID - Menjelang pensiun sebagai aparatur sipil negara pada tanggal 1 November 2024,jabatan Engkus Sutisna sebagai pejabat Bupati Ciamis,kini berada ditangan kementrian dalam negeri Republik Indonesia.

Sesuai aturan,batas pensiun bagi jabatan pimpinan tinggi pratama mencapai 60 tahun,namun Engkus Sutisna dikabarkan sedang mengajukan jabatan fungsional sebagai pengawas penyelenggaraan urusan pemerintah daerah,ke kementrian dalam negeri,apabila permohonan tersebut dikabulkan,maka masa pensiunnya dimungkinkan diperpanjang hingga 65 tahun. 

Namun meski dikabulkan,tidak secara otomatis masa jabatan Engkus Sutisna sebagai Pj Bupati Ciamis akan diperpanjang,karena berdasarkan permendagri nomor 4 tahun 2023 tentang Pejabat Gubernur,Pejabat Bupati dan Pejabat Walikota,dan pejabat kepala daerah harus dipegang oleh aparatur sipil negara,dengan level jabatan tinggi pratama atau JPT,namun dalam pasal tersebut tidak diatur apabila pejabat tersebut pensiun,sehingga sepenuhnya menjadi kewenangan dari kemendagri.

BACA JUGA:Viman-Diky Ingin Kota Tasikmalaya Seperti Solo, Selaraskan Program Daerah dan Pusat

BACA JUGA:Kejaksaan Ciamis Turun ke Jalanan, Ajak Masyarakat Ikut Cegah Korupsi Diberbagai Sektor

Menyikapi permasalahan ini, pemerintah daerah Kabupaten Ciamis,berencana akan berkonsultasi terlebih dahulu dengan Pemprov Jawa Barat.

"Kita tidak memiliki kewenangan untuk mengusulkan calon pejabat bupati, itu sepenuhnya menjadi kebijakan dari Kemendagri," ujar Andang Firman Triyadi .

Karena tidak memiliki kewenangan untuk mengusulkan calon Pejabat Bupati,sehingga pemerintah daerah Kabupaten Ciamis,saat ini hanya akan  menunggu keputusan dari kementrian dalam negeri. 

BACA JUGA:Calon Wakil Wali Kota Tasik KH. Aminudin Sebut Implementasi Perda Tata Nilai Belum Optimal

BACA JUGA:Deretan Macam-Macam Chipset di HP Android yang Sering Digunakan, Mana yang Paling Bagus?

Simak Berita Selengkapnya dalam Video Berikut :

Kategori :