RADARTASIKTV.ID - Sebanyak tiga orang pemuda, dibekuk Satnarkoba Polres Tasikmalaya, akibat penyalahgunaan obat-obatan farmasi. Jenis obat yang mereka gunakan obat jenis Tramadol dan Hexymer.
Pelaku berinisial un 23 tahun, RA 18 tahun, dan AA 26 tahun, dibekuk Kepolisian, berkat laporan dan informasi dari masyarakat.
Dari tangan pelaku, Polisi berhasil mengamankan barang bukti 530 butir obat dengan rincian 97, butir Hexymer, 313 butir Tramadol HCL dan 144 butir obat jenis Y.
BACA JUGA:Dilaporkan Warga, Miras Siap Edar Ditemukan Petugas di Kos-Kosan di Kota Tasik
Kasat Narkoba Polres Tasikmalaya AKP Beni Firmansyah, mengungkapkan motif pelaku, yakni dengan cara mengedarkan obat tersebut kepada masyarakat untuk mendapatkan keuntungan.
Beni menambahkan, obat-obatan sediaan farmasi ini sangat membahayakan generasi muda, apalagi para pelaku dalam menjalankan aksinya menyasar pelajar atau anak muda pemula.
“Kami menghimbau kepada orang tua yang memiliki anak masa remaja, yang masuk usia rentan untuk diawasi. Mengamati anak-anaknya jika ada indikasi keanehan atau ketidakwajaran, bisa menyampaikan ke aparat berwenang,” ujar AKP Beni Firmansyah.
Beni menegaskan, cara para pelaku mendapatkan obat-obatan nya, yaitu dengan cara membelinya secara online, karena memang obat ini tersedia bebas dipasaran.
BACA JUGA:Tolak Marabahaya dan Bencana, Ribuan Ibu-Ibu Pengajian Doa Bersama Bagi Keselamatan Bangsa BACA JUGA:KPU Banjar Ajak Mahasiswa Nobar Film Tepati Janji , Dorong Mahasiswa Pilih Pemimpin Visioner
Simak Berita Selengkapnya dalam Video Berikut :