RADARTASIKTV.ID - Inilah 3 terduga pelaku pencabulan. Mereka mencabuli gadis di bawah umur yang masih berusia 13 tahun.
Ketiga terduga pelaku masing-masing berinisial MS, YM, RS dan satu lainnya masih di bawah umur.
Sebelum melakukan aksi bejatnya, salah satu terduga pelaku, menjemput korban di rumahnya menggunakan sepeda motor.
Korban dibawa ke rumah satu terduga pelaku dan melampiaskan nafsunya secara bergantian. Setelah puas melampiaskan syahwatnya, korban diantarkan kembali ke rumahnya.
Kapolres Banjar, AKBP Danny Yulianto mengatakan, terduga pelaku menjemput dan melakukan rudapaksa terhadap korban, bahkan membiarkan tiga tersangka lainnya melakukan hal serupa.
Satu terduga pelaku dan korban yang masih di bawah umur ini, merupakan pasangan kekasih.
BACA JUGA:Pj Bupati Ciamis Emban Misi KPK Cegah Korupsi di Daerah, Terapkan Nilai Integritas dan Antikorupsi
BACA JUGA:Tips Sederhana Mengatasi Hidung Tersumbat, Dijamin Bikin Napas Lebih Lega
"Sampai saat ini, hasil penyelidikan pelaku selain menjemput, juga melakukan pemaksaan menyetubuhi korban. Kemudian memberikan kesempatan kepada temannya menyetubuhi korban secara secara paksa. Yang pertama menjemput diduga menjadi pacar korban dan maaih di bawah umur," ujar AKBP Danny Yulianto
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka harus mendekam di balik jeruji besi Polres Banjar. Ke empat tersangka ini dijerat dengan undang-undang perlindungan anak dengan ancama hukuman maksimal 15 tahun.
BACA JUGA:Pelajar Hanyut Ditemukan, Orang Tua Korban Ucapkan Terimakasih
BACA JUGA:Jangan Asal Potong Rambut, ini 7 Rekomendasi Potongan Rambut Wanita Sesuai Kepribadian
Simak Berita Selengkapnya dalam Video Berikut :