RADARTASIKTV.ID - Satuan Narkoba Polres Tasikmalaya, berhasil meringkus tiga pelaku yang disinyalir sebgai pengedar sabu-sabu.
Mirisnya, salah satu pelakunya merupakan seorang wanita muda berinisial VT berusia 24 tahun, VT nekat terjun ke dunia gelap sebagai pengedar sabu karena terdesak kebutuhan ekonomi.
Penangkapan ini dilakukan setelah Polisi mendapatkan informasi dari masyarakat, terkait maraknya peredaran narkoba jenis sabu di wilayah Tasikmalaya.
BACA JUGA:Peringati Hari Juang Kartika 2024 Dengan Operasi Katarak Gratis, Ada Juga Lomba Olahraga
BACA JUGA:Ratusan Warga Ciamis Sorlip Kertas Suara Pilkada 2024 , Ditargetkan Rampung 10 November 2024
Dari hasil penyelidikan, Polisi berhasil mengamankan 2,8 gram sabu dan meringkus tiga tersangka, termasuk VT.
Kasat Narkoba Polres Tasikmalaya, AKP Beni Firmansyah, ia tergiur keuntungan cepat dari bisnis haram ini. Selain VT, Polisi juga menangkap DH (27) dan AS (49), seorang residivis kasus narkoba.
Ketiga tersangka dijerat pasal 114 ayat 1 JO 112 ayat 1 undang-undang RI nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara.
BACA JUGA:Diantar Sang Pacar, Remaja Putri Dirudapaksa 4 Pria, Para Pelaku Kini Dibekuk Polisi
Kisah VT menjadi pengedar sabu ini, menyoroti sisi gelap dari permasalahan narkoba.
Selain merusak kesehatan, narkoba juga dapat mendorong seseorang melakukan tindakan kriminal untuk memenuhi kebutuhan ekonomi.
Dijelaskan Beni, jika pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba ini, sesuai dengan arahan dan program presiden. Selain pemberantasan dan penindakan.
Sat narkoba Polres Tasikmalaya juga melakukan pencegahan.
BACA JUGA:Pj Bupati Ciamis Emban Misi KPK Cegah Korupsi di Daerah, Terapkan Nilai Integritas dan Antikorupsi