RADARTASIKTV.ID - Petugas Satpol yang terbagi dalam dua tim menertibkan ratusan APK yang dinilai melanggar.
Ratusan APK dinilai melanggar keputusan wali Kota Banjar nomor 270 tahun 2024 tentang tempat atau lokasi fasilitas umum yang dapat digunakan sebagai fasilitas kampanye pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur, wali kota dan wakil wali Kota Banjar tahun 2024.
Selain itu, ratusan APK juga melanggar peraturan daerah Kota Banjar nomor 6 tahun 2020 tentang ketertiban umum, ketertiban dan perlindungan masyarakat.
BACA JUGA:8 Destinasi Bersejarah Terbaik di Indonesia: Menelusuri Keindahan dan Keberagaman
BACA JUGA:7 Hotel Paling Mewah di Dunia: Menjajal Pengalaman Menginap Tak Terlupakan
Dua tim ini bergerak menertibkan ratusan APK yang melanggar di kecamatan Banjar, Purwaharja, Pataruman dan Langensari.
APK yang ditertibkan ini langsung dibawa petugas untuk disimpan di areal Satpol PP.
Kepala Satpol PP dinas Satpol PP Kota Banjar, Irwan Adhiawan mengatakan, tim pemenangan pasangan calon dapat mengambil APK jika hendak digunakan kembali.
BACA JUGA:Menjelajahi 7 Gunung Tertinggi di Dunia, Keindahan Alam yang Menantang
BACA JUGA:12 Orang di Kota Tasikmalaya Terjaring Razia Kosan, Satu Orang Positif Sifilis
Irwan menjelaskan pihaknya tidak menertibkan APK yang difasilitasi KPU Kota Banjar. Pihaknya hanya menertibkan APK yang difasilitasi atau dipasang tim pemenangan paslon.
"APK yang disimpan di kantor. Tim paslon dapat mengambil, silakan menghubungi ke Satpol. Yang untuk KPU akan ditertibkan oleh KPU. Kami hanya menertibkan yang kurang pas saja," ujar Irwan Adhiawan
Irwan menambahkan sebelum penertiban, empat tim pasangan calon telah diingatkan melalui surat resmi. Usai penertiban ini, tim pemenangan paslon diimbau untuk memasang APK tanpa melanggar aturan.
BACA JUGA:KPU Kota Banjar Pastikan KPPS Tidak Terafiliasi Tim Paslon, Tak Netral, KPPS Terancam Diberhentikan
BACA JUGA:Herdiat-Yana Janji Tuntaskan Pembangunan Di Ciamis Wujudkan Kemandirian Ekonomi Masyarakat