RADARTASIKTV.ID - Dinilai rentan menimbulkan berbagai permasalahan, baik secara fisik maupun mental, pemerintah daerah Kabupaten Ciamis, kini terus menggencarkan upaya pencegahan pernikahan anak, salah satunya dengan menggandeng Gabungan Organisasi Wanita.
Sebagai organisasi yang menaungi kaum perempuan, GOW dinilai memiliki peranan penting, untuk membantu pemerintah dengan mengedukasi para orang tua, supaya tidak menikahkan anaknya yang masih berusia belia.
Dikarenakan rentan menimbulkan berbagai permasalahan, diantaranya kesehatan, ekonomi, psikologi, serta pendidikan.
BACA JUGA:Cara Membuat Mille Crepes di Rumah, Panduan Lengkap dan Bahan-Bahan yang Diperlukan
Secara kesehatan, pernikahan anak beresiko menganggu kesehatan reproduksi, osteoporosis, kanker mulut rahim serta infeksi menular seperti HIV.
Sementara itu, apabila ditinjau dari aspek psikologis, pernikahan anak dapat menyebabkan kecemasan, stres, depresi, bahkan keinginan untuk bunuh diri.
Sedangkan dari aspek pendidikan, pernikahan anak dapat merampas hak untuk mendapatkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.
BACA JUGA:Kepulauan Seribu, Surga Tersembunyi di Ujung Laut Jakarta
Disampaikan ketua GOW Kabupaten Ciamis, Talbiyah Munadi, menurutnya, definisi pernikahan anak menurut hukum adalah ikatan pernikahan yang dilakukan pasangan yang masih berusia pubertas.
Sedangkan, menurut undang-undang nomor 1 tahun 1974 pasal 7 ayat 1, tercantum bahwa usia yang diperbolehkan menikah adalah 19 tahun bagi laki-laki dan 16 tahun bagi perempuan.
"Akan kita sosialisasikan ke ibu-ibu hingga ke tingkat desa lewat berbagai kegiatan GOW," ujarnya.
Sinergi yang terjalin antara pemerintah dengan GOW ini, diharapkan dapat meminimalisir terjadinya pernikahan anak di Kabupaten Ciamis.
BACA JUGA:Transformasi Kesehatan Menuju Indonesia Emas 2045, Investasi Untuk Membangun Masa Depan Bangsa