Jaka menilai harus ada kompensasi waktu untuk ditambah, atau permintaan maaf baik dari mc ataupun penyelenggara kepada paslon nomor urut satu.
BACA JUGA:KPU Kab. Tasik Targetkan Partisipasi Publik Naik 5 Persen, Maksimalkan Sisa Waktu Untuk Sosialisasi
BACA JUGA:APK Paslon Pilwalkot Banjar Jadi Korban Perusakan, Tim Belum Melapor Bawaslu