Dinas LH Kembali Bakal Sidak Pabrik Daur Ulang Plastik, Masuk Zana Hijau Izin Harus Melalui Kajian Mendalam

Jumat 06-12-2024,18:30 WIB
Reporter : Nurohman
Editor : Klendi

RADARTASIKTV.ID - Dinas Lingkungan Hidup Kota Tasikmalaya angkat bicara terkait hasil forum tata ruang yang diungkap Dinas Pekerjaan Umum Dan Tata Ruang (PUTR) pada jumat lalu. Pihaknya menyebut tidak akan menampik realitas yang terjadi di lapangan. 

Dinas Lingkungan Hidup memastikan bahwa setiap pengajuan izin operasional pabrik di wilayah zona hijau akan melalui kajian mendalam, termasuk analisis dampak lingkungan (Amdal).

proses ini bertujuan untuk menilai potensi pencemaran dan dampak terhadap keseimbangan ekosistem serta keselamatan warga sekitar. 

BACA JUGA:Ratusan Purnabakti ASN di Ciamis Dapat Uang Kadeudeuh , Segini Besarannya...

BACA JUGA:Pekan Pertama Desember, Tagana Terima Sejumlah Laporan Bencana, Longsor dan Banjir Mendominasi

“Biar bagaimana itu kan pengolahan plastik ya. itu memberikan kontribusi untuk mengurangi sampah plastic. namun demikian tidak lantas kontribusi di sektor ini, tapi memberikan dampak di sektor yang lain. jadi kami pastikan, kalau memang itu nanti bisa beroperasi ya harus semuanya sesuai. tidak lantas mencemari lingkungan sekitarnya,” ujar Deni.

Deni menambahkan, pada November 2023 lalu, pihaknya pernah melayangkan peringatan secara resmi, namun tidak digubris.

Di tahun yang sama ia juga sempat melakukan sidak langsung ke pabrik daur ulang plastik. Kesempatan bahkan diberikan hingga tahun 2024, namun deni kembali mengeluhkan pihak perusahaan yang enggan mengurus perizinan.

BACA JUGA:Pasca-Rekapitulasi Polres Banjar Antisipasi Gangguan Keamanan, Paslon dan Tim Pendukung Diajak Jaga Kondusifi

BACA JUGA:4,4 Juta Batang Rokok Dan Minuman Alkohol Ilegal Dimusnahkan, Total Kerugian Negara Mencapai 3,2 Miliar Rupiah

Ia pun berencana untuk menyidak pabrik daur ulang plastik untuk mengawasi sistem pengolahan limbah di pabrik tersebut. 

Secara jenis usaha, indag memberikan persetujuan dan pandangan yang positif. hanya saja, untuk bisa menerbitkan PBG harus mengantongi Izin Pemanfaatan Ruang (IPR), diantaranya dari dinas lingkungan hidup.

Simak Berita Selengkapnya dalam Video Berikut :

Kategori :