Kasus Pelanggaran Pilkada Ciamis Dinilai Tidak Cukup Bukti, Pelaku Hanya Disanksi Administrasi

Minggu 29-12-2024,10:08 WIB
Reporter : Rudiat
Editor : Klendi

RADARTASIKTV.ID - Setelah sempat mencuat kasus dugaan pelanggaran Pilkada, berupa ketidaknetralan yang dilakukan oleh oknum aparatur sipil negara dan kepala desa,kini malah meredup ditengah jalan.

Meski sempat viral di media sosial,namun Bawaslu Ciamis justru menyatakan kasus yang melibatkan oknum kades tersebut tidak cukup bukti,sehingga hanya direkomendasikan kepada pemerintah daerah untuk diberikan pembinaan. 

Begitu juga kasus dugaan pelanggaran Pilkada yang menyeret oknum ASN,meski sudah mengarah kepada pelanggaran pidana,namun lagi-lagi menurut Bawaslu Ciamis unsur-unsurnya tidak terpenuhi,sehingga penanganan kasusnya kini diserahkan kepada komisi aparatur sipil negara. 

BACA JUGA:Liburan ke Bandung? Jangan Lewatkan 8 Tempat Wisata Ini!

BACA JUGA:Longsor Tebing 20 Meter di Tasikmalaya, Arus Lalu Lintas di Jalur Provinsi Sempat Tersendat

"Kita menangani 2 Kadus dugaan pelanggaran pilkada yang melibatkan oknum ASN dan kepala desa, namun tidak cukup bukti serta unsur-unsurnya tidak terpenuhi, sehingga kita serahkan ke pemerintah daerah dan KASN," ujarnya.

Karena dinilai tidak cukup bukti serta unsur-unsur pelanggarannya tidak terpenuhi,sehingga kedua kasus dugaan pelanggaran Pilkada 2024 hanya sebatas tercatat di Bawaslu Ciamis. 

BACA JUGA:Beraksi di Tempat Parkir, Residivis Curanmor Diringkus Polisi, Pelaku Curi Motor Pakai Kunci Palsu

BACA JUGA:520 Personel Gabungan Amankan Nataru di Kabupaten Ciamis, Petugas Antisipasi Kerawanan Kemanan dan Bencana

Kategori :