Terbukti Bersalah, AR Ditetapkan Sebagai Tersangka Rudapaksa,AR Bantah Adanya Paksaan, Didasari Suka Sama Suka

Minggu 12-01-2025,18:01 WIB
Reporter : Hasbi
Editor : Klendi

RADARTASIKTV.ID - Pimpinan Rumah Tahfidz Daarul Ilmi, A-R, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan rudapaksa pada jumat, 10 Januari 2025. usai ditetapkan sebagai tersangka, A-R langsung ditahan dan dikenakan pakaian tahanan berwarna oranye di Polres Tasikmalaya Kota.

Menurut Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota, AKP Herman Saputra, penetapan A-R sebagai tersangka dilakukan setelah gelar perkara oleh penyidik. Hasil penyidikan menunjukkan A-R terbukti melakukan tindakan seperti yang dilaporkan oleh orang tua korban.

"Barusan sudah ditetapkan sebagai tersangka, sebelumnya diperiksa sebagai saksi. Sesegera mungkin kami akan selesaikan proses penyidikan," ujarnya.

BACA JUGA:Kerap Ganggu dan Meresahkan Warga, Seorang Tuna Wisma Diamankan Satpol PP Kota Banjar

BACA JUGA:Musrenbang RKPD 2026 Tingkat Kelurahan Tawangsari Kota Tasik, Fokus Pertumbuhan Ekonomi Melalui Pelatihan

Sementara itu, Pengacara A-R, M Ismail SH, mengungkapkan bahwa kliennya mengakui telah melakukan perbuatan tersebut, namun menyangkal adanya pemaksaan terhadap korban. Ia menyatakan hubungan tersebut terjadi atas dasar suka sama suka, seperti orang pacaran.

Disinggung tentang dugaan iming-iming atau janji tertentu, kuasa hukum menjelaskan bahwa tersangka hanya memberikan uang jajan sebagai bentuk kedekatan.

BACA JUGA:Tok, KPU Resmi Tetapkan Viman-Dicky Pimpin Kota Tasikmalaya, Viman: Ingin Transisi Pemerintahan Berjalan Baik

BACA JUGA:KPU Tetapkan Herdiat-Yana Sebagai Bupati Ciamis 2025-2030, Herdiat-Yana Raih Suara Sebesar 89,30 Persen

Simak Berita Selengkapnya dalam Video Berikut :

Kategori :