Pemilik Jadi Tersangka Rudapaksa, Rumah Tahfidz Dikosongkan, Seluruh Barang Dikeluarkan Dari Dalam Rumah

Rabu 15-01-2025,18:00 WIB
Reporter : Nurohman
Editor : Klendi

RADARTASIKTV.ID - Pasca penetapan pimpinan Rumah Tahfidz Daarul Ilmi, AR, sebagai tersangka kasus rudapaksa. Rumah AR, di Perum Bumi Lestari, Jalan Lestari II, Blok D.25 RT.07, RW.10, Kelurahan Sambongjaya, Kecamatan Mangkubumi, Kota Tasikmalaya, terpantau sedang dibereskan.

Menurut pantauan Radar TV, terlihat kondisi rumah sedang dibereskan, peralatan serta barang-barang yang ada di ruangan dibereskan, serta akan diangkut dengan menggunakan truk.

Salah seorang pekerja yang membereskan rumah tersebut, Hendri, mengaku ditugaskan untuk membereskan perlengkapan santri, seperti kasur, meja, alat tulis, baju, seta semua barang yang ada di rumah tersebut. Menurutnya, besok atau lusa, akan ada yang mengangkut barang-barang tersebut.

BACA JUGA:Dewan Dorong RSUD Segera Punya Alat CT SCAN Sendiri, Pelayanan Kesehatan Untuk Masyarakat Harus Lebih Maksimal

BACA JUGA:WP Nekat Merampok Minimarket Gegara Lama Menganggur, Sempat Usaha Membuat Stempel Namun Bangkrut

Ditanya soal kemana barang akan dipindahkan, Hendri mengaku tidak tahu, pasalnya dirinya bersama temannya, hanya ditugaskan untuk beres-beres.

Pasca penetapan Pimpinan Rumah Tahfidz Daarul Ilmi, AR, sebagai tersangka kasus dugaan rudapaksa, jumat kemarin.

Warga lingkungan sekitar mengecam perbuatan pelaku tersebut. Dengan memasang spanduk bertuliskan penolakan bahwa warga Perum Bumi Lestari menolak keberadaan tersangka di lingkungannya.

BACA JUGA:Kenapa Kesehatan Mental Sama Pentingnya Dengan Kesehatan Fisik ? ini penjelasannya...

BACA JUGA:Tok, KPU Resmi Tetapkan Viman-Dicky Pimpin Kota Tasikmalaya, Viman: Ingin Transisi Pemerintahan Berjalan Baik

Simak Berita Selengkapnya dalam Video Berikut :

Kategori :