RADARTASIKTV.ID - Pasca dikeluarkan surat edaran dari Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, terkait percepatan penyerahan ijazah, Dinas Pendidikan Kabupaten Ciamis, langsung bergerak cepat dengan menginventarisir kepada para Kepala Sekolah, untuk memastikan tidak ada penahanan ijazah milik siswa.
Berdasarkan surat edaran tertanggal 23 Januari 2025 tersebut, ijazah milik siswa harus diserahkan kepada pemiliknya, paling lambat hingga tanggal 3 Februari 2025.
Dikeluarkannya surat edaran tersebut, sesuai dengan PERMENDIKBUD Nomor 58 Tahun 2024 tentang ijazah jenjang pendidikan dasar dan menengah, serta
Persesjen KEMENDIKBUD Ristek Nomor 3 Tahun 2022, yang menegaskan bahwa satuan pendidikan tidak diperkenankan untuk menahan ijazah dengan alasan apapun.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Ciamis, Erwan Darmawan, menyampaikan sejalan dengan Pemprov Jabar, pihaknya juga tidak menginginkan adanya penahanan ijazah siswa,baik jenjang SD maupun SMP.
" Tidak boleh pihak sekolah menahan ijazah siswa hanya karena alasan administrasi, "Ujarnya
Meski hingga sejauh ini tidak ada laporan terkait penahanan ijazah siswa, namun Dinas Pendidikan Kabupaten Ciamis, meminta informasi dari masyarakat, apabila ada ijasah siswa yang masih ditahan oleh pihak sekolah.
BACA JUGA:PJ Wali Kota Dorong KNPI Buat Program Unggulan, Sekolah Pemuda Bisa Direplikasi di Kota Tasikmalaya
Simak Berita Selengkapnya dalam Video Berikut :