RADARTASIKTV.ID - Pemerintah pusat mengeluarkan instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025, yang memerintahkan seluruh Kementerian dan Pemerintah Daerah untuk melakukan efisiensi anggaran.
Pembatasan tersebut mencakup pengurangan rapat, seremoni, perjalanan dinas, serta kegiatan seperti studi banding, pencetakan, publikasi, hingga seminar dan Focus Group Discussion. Perjalanan Dinas pun dipangkas hingga 50 persen.
Penjabat Wali Kota Tasikmalaya, Asep Sukmana, menjelaskan Pemerintah Kota saat ini masih menunggu hasil penghitungan dari Pemerintah Provinsi terkait dana transfer.
"Kita sedang identifikasi mana saja pengeluaran yang kurang efisien, terutama perjalanan dinas. Nantinya, anggaran akan lebih diarahkan ke program yang berdampak langsung bagi masyarakat, seperti Infrastruktur, Pendidikan, dan Kesehatan,"Ujarnya.
Asep belum dapat memastikan apabila masih ada penganggaran perjalanan dinas ke luar negeri di Tahun 2025. Ia menyebut masih ada kemungkinan perubahan anggaran ke depannya.
Pemerintah Kota Tasikmalaya berencana mengalokasikan anggaran lebih efektif untuk pembangunan yang berdampak langsung bagi masyarakat. Kedepannya, efisiensi ini diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan warga Kota Tasikmalaya.
Simak Berita Selengkapnya dalam Video Berikut :