RADARTASIKTV.ID - Setelah sempat membuat laporan kepada pihak Kepolisian, berupa kasus dugaan penipuan berkedok program makan bergizi gratis, para pelaku usaha mikro kecil dan menengah, dipertemukan oleh pemerintah Kabupaten Ciamis, dengan pihak terlapor, yakni para pengurus Paguyuban Jakwir.
Pertemuan ini digelar di ruang Aula Dinas Koperasi, UMKM dan Perdagangan, Kabupaten Ciamis.
Meski sempat berdebat alot, namun kedua belah pihak akhirnya bersepakat untuk damai, setelah pihak Jakwir mengakui kesalahannya, karena tidak memiliki dasar hukum untuk melakukan pungutan kepada UMKM, serta belum terdaftar sebagai organisasi baik di Kesbangpol, maupun di DKUKMP Kabupaten Ciamis.
Selain itu, pihak Paguyuban Jakwir juga menyanggupi untuk menanggung seluruh kerugian yang diderita para pelaku UMKM, baik berupa uang tunai yang sudah disetorkan, maupun biaya yang dikeluarkan untuk membangun dapur sehat.
Disampaikan kepala DKUKMP Kabupaten Ciamis, Asep Khalid Fajri, menurutnya dari total 90 UMKM di priangan timur yang terdaftar sebagai anggota Paguyuban Jakwir, 76 diantaranya berada di Ciamis.
" kita beri waktu 3 minggu kepada pihak Jakwir untuk membereskan kewajibannya kepada UMKM" pungkasnya.
Setelah menggelar pertemuan, kedua belah pihak akan melakukan penghitungan kerugian, sedangkan untuk pengembalian uang ganti rugi kepada UMKM, akan dibayarkan oleh pihak Paguyuban Jakwir dalam jangka waktu tiga minggu kedepan.
Simak Berita Selengkapnya dalam Video Berikut :