Jangan Anggap Sepele, Ternyata 8 Hal Ini Dapat Membatalkan Puasa.…

Selasa 18-03-2025,11:17 WIB
Reporter : Mumuh
Editor : Mumuh

Dalil:

Dari Abu Hurairah RA, Rasulullah SAW bersabda: "Barang siapa yang muntah tanpa disengaja, maka tidak wajib qadha atasnya. Namun, barang siapa yang sengaja muntah, maka hendaklah ia mengqadha puasanya." (HR. Abu Dawud dan Tirmidzi)

BACA JUGA:Hujan Angin Terjang Sukaraja, Belasan Rumah Rusak, Pohon Tumbang Tutup Jalan, Petugas Lakukan Evakuasi

BACA JUGA:Sempat Tertunda, Program MBG di Banjar Akhirnya Dimulai, Sasar 17 Sekolah Dengan Penerima 3.488 Siswa

4. Melakukan hubungan suami istri di siang hari

Melakukan hubungan intim di siang hari puasa dengan sengaja. Untuk yang keempat ini tidak hanya membatalkan puasa, tetapi orang yang melakukannya juga dikenai denda (kafarat).

Denda tersebut berupa melakukan puasa (di luar Ramadhan) selama dua bulan berturut-turut. Jika tidak maka ia harus memberi makan satu mud (0,6 kg beras atau ¼ liter beras) kepada 60 fakir miskin.

Dalil:

Alloh SWT berfirman: "Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan istri-istrimu..." (QS. Al-Baqarah: 187)

5. Keluar air mani (sperma)

Keluarnya air mani (sperma) sebab bersentuhan kulit. Seperti mani yang keluar karena melakukan onani atau bersentuhan kulit dengan lawan jenis tanpa melakukan hubungan seksual. Berbeda jika keluar air mani sebab mimpi basah (ihtilam), maka puasanya tetap sah.

Dalil:

Para ulama sepakat bahwa mengeluarkan mani dengan sengaja melalui onani atau rangsangan fisik membatalkan puasa, karena ini termasuk dalam syahwat yang harus dikendalikan saat berpuasa.

BACA JUGA:Gantikan Muslim, Kepler Sianturi Resmi Dilantik Jadi Dewan, Komitmen Perjuangkan Kepentingan Rakyat

BACA JUGA:Baju Hari Raya Bernuansa Ultraman Kombinasi yang Sempurna! Tradisi dan Superhero Bersatu dalam Fashion

6. Haid atau nifas saat siang hari berpuasa

Kategori :